Kanal

Puluhan Personel Gabungan Jaring 14 Truk ODOL di Tol Pekanbaru - Dumai

RIAUIN.COM - Tim gabungan menjaring belasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan batas muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Jumat (14/8/2026). Dalam operasi tersebut, belasan pengemudi langsung dijatuhi sanksi peringatan dan teguran tertulis.

Operasi penertiban ini melibatkan 24 personel gabungan yang terdiri dari 8 personel Ditlantas Polda Riau, 9 personel BPTD Kemenhub, dan 7 personel Dishub Kota Pekanbaru. Penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil demi menekan angka kecelakaan akibat angkutan barang ilegal.

"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan lalu lintas," tegas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Jumat (14/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyasar seluruh truk yang tidak memenuhi syarat laik jalan maupun melanggar tonase. Hasilnya, belasan berkas sanksi administratif diterbitkan di tempat.

"Hasil penertiban, sebanyak 14 berkas peringatan tertulis diberikan, yakni sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," ungkap Jeki.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir terkait pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Para pengemudi diimbau untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan, mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.

Jeki menekankan bahwa penindakan terhadap truk ODOL sangat vital, terutama di ruas jalan tol yang memiliki karakteristik arus kendaraan berkecepatan tinggi. Truk yang kelebihan muatan sangat berisiko gagal pengereman dan sulit bermanuver.

"Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib lalu lintas," kata Jeki.

Ia juga memberi peringatan keras kepada para pengusaha angkutan barang agar tidak demi mengejar keuntungan lalu mengabaikan keselamatan jiwa di jalan raya.

"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman, dan selalu mengutamakan keselamatan," pungkasnya. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler