RIAUIN.COM - Sejumlah nama petahana dipastikan tersingkir dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Hasil akhir seleksi tersebut resmi diumumkan oleh Komisi I DPRD Riau dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Riau, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi yang hadir mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Pengumuman hasil seleksi dibacakan langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah. Dalam laporannya, DPRD Riau menetapkan lima anggota KI Riau sebagai komisioner definitif, yaitu Ahmad Royhan Qadri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.
Selain lima nama terpilih, Komisi I juga menetapkan lima nama calon pengganti antarwaktu (PAW) KI Riau berdasarkan peringkat.
"Kami juga menetapkan lima cadangan KI berdasarkan hasil pemeringkatan, yakni Asril Darma, Imam Munandar, Teddy Niswansyah, Novyandre, dan Witrayeni," ujar Amal saat membacakan laporan hasil seleksi di hadapan peserta paripurna.
Sementara untuk KPID Riau periode 2026–2030, DPRD Riau menetapkan tujuh komisioner terpilih, yaitu Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Nico, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianty.
Adapun posisi tujuh komisioner cadangan KPID Riau diisi oleh Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, dan Jelprison.
Usai selesainya seluruh tahapan uji kelayakan, Komisi I menaruh harapan besar agar para pejabat yang terpilih bisa langsung tancap gas bekerja melayani masyarakat.
"Anggota komisioner KI dan KPID Riau yang baru diharapkan dapat segera membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Pemprov Riau, DPRD, lembaga penyiaran, badan publik, insan pers, akademisi, hingga masyarakat luas," kata Amal menekankan.
Penetapan ini menjadi tonggak penting keberlanjutan fungsi pengawasan penyiaran dan keterbukaan informasi publik di Riau untuk empat tahun ke depan. Seluruh komisioner dituntut bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. (*)