"Di balik gemuruh Pacu Jalur yang memutarkan uang miliaran rupiah, kas daerah Kuantan Singingi justru hanya menerima "remah-remah". Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah mengintai, akibat ulah oknum dan pengelolaan retribusi yang sarat permainan".
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Suasana Tepian Narosa di Teluk Kuantan belum lagi reda dari ingar-bingar tabuhan gong dan gelombang sorak-sorai penonton Pacu Jalur, ketika sebuah dokumen laporan keuangan bersampul kusam mendarat di meja redaksi.
Di lembar verifikasi Bapenda Kuantan Singingi per 11 Desember 2025 itu, tertera angka yang membelalakkan mata: total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perhelatan akbar tingkat nasional tersebut hanya tercatat sebesar Rp594,4 juta.
Padahal, di sepanjang bantaran sungai dan ruas jalan protokol, ratusan lapak pedagang berjejer rapat, ribuan kendaraan memadati kantong parkir, dan seluruh fasilitas penginapan penuh sesak.
Ada jurang yang teramat dalam—dan mencurigakan—antara keriuhan perputaran uang miliaran rupiah di saat iven tiba dengan angka semenjana yang akhirnya bermuara ke kas daerah.
Target Rp1 Miliar vs Potensi Rp3 Miliar.
Menjelang kibaran bendera start Pacu Jalur 2026, Kepala Bapenda Kuansing Masrul Hakim melontarkan pernyataan resmi pada Senin malam (11/8/2026). Pemerintah daerah mematok target penerimaan PAD sebesar Rp1 miliar dari event tahunan ini.
Di saat yang sama, pagelaran ditaksir menelan biaya operasional mencapai Rp6 miliar—dengan suntikan APBD Kuansing sebesar Rp1,2 miliar dan sisanya dibebankan pada kucuran dana sponsor atau sumbangan dari sejumlah perusahaan.
Namun, bagi Saifullah Aprianto, mantan anggota DPRD Kuansing, angka target Rp1 miliar itu bukan sekadar konservatif.
"Sangat tidak masuk akal," tegas Saifullah.
Hitung-hitungan kualitatif dan teknis di lapangan menunjukkan potensi penerimaan murni daerah dari Pacu Jalur tak kurang dari Rp3 miliar.
Anatomi kejanggalan penerimaan PAD Pacu Jalur 2025 lalu, paling telanjang terlihat pada sektor sewa lahan pedagang di bawah kendali Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kuansing, tarif sewa tanah atau pemanfaatan aset daerah untuk lapak berjualan dipatok Rp1 juta per meter selama lima hari pelaksanaan acara—setara Rp200 ribu per meter per hari.
Berdasarkan pengukuran fisik lokasi yang pernah dilakukan Saifullah bersama timnya, total panjang ruas jalan yang dijadikan area berdagang di kiri dan kanan jalan mencapai 2.200 meter.
Pada 2025, Pemkab memang menutup ruas Jalan Gunung Kesiangan sepanjang 340 meter dari aktivitas berdagang. Artinya, masih tersisa 1.860 meter lahan efektif.
Jika dikalkulasikan secara cermat, potensi murni dari sewa lapak pedagang yang dihitung dari 1.860 meter lahan efektif dengan tarif Perda Rp1 juta per meter sejatinya menyentuh angka Rp1,86 miliar.
Namun, dalam laporan realisasi PAD 2025, Diskopdagrin hanya membukukan setoran sebesar Rp229,5 juta—sebuah capaian yang bahkan tak sampai 13 persen dari potensi riil di lapangan.
Kondisi ini meninggalkan selisih angka yang teramat menganga, yakni sekitar Rp1,63 miliar pada sektor sewa lapak saja, yang hingga kini belum terjelaskan ke mana alirannya.
Di titik inilah komitmen penegakan aturan diuji. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku benteng utama penegak Perda mestinya tak sekadar berperan sebagai penjaga ketertiban lalu lalang massa, melainkan harus membentuk tim khusus yang diterjunkan langsung ke lapangan.
Tim khusus ini penting untuk menyisir setiap meter lapak, memverifikasi kuitansi resmi berstempel Pemkab, serta menindak tegas oknum percaloan yang memotong aliran retribusi sebelum sampai ke kas daerah. Tanpa pengawasan melekat dan tindakan terukur dari Satpol PP, kepatuhan atas Perda sewa lahan ini bakal terus menjadi macan kertas.
Penelusuran atas dokumen penerimaan 2025 mengindikasikan bahwa muslihat kebocoran tidak berhenti di Diskopdagrin. Sektor-sektor vital lainnya juga mencatatkan angka penerimaan yang terbilang ganjil untuk festival yang mampu menarik ratusan ribu pengunjung.
Dinas Perhubungan (Dishub) hanya menyetorkan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp53,7 juta dan pemanfaatan terminal Rp43 juta (total Rp96,8 juta). Sementara retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan mencatatkan angka nol rupiah (Rp0).
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menyetor retribusi kebersihan sebesar Rp36,5 juta.
Sedangkan, Sekretariat Daerah Bagian Umum membukukan angka nihil (Rp0) dari retribusi tempat penginapan seperti Balai Diklat dan Wisma Jalur—fasilitas milik pemda yang selalu dipenuhi tamu VIP dan pejabat dari luar daerah selama pesta rakyat berlangsung.
Bila seluruh potensi riil dikonsolidasikan—mulai dari sewa lapak Rp1,86 miliar, seratusan stand expo, retribusi pulluhan titik parkir Dishub, hingga jasa kebersihan DLH—angka penerimaan kotor Pacu Jalur tak akan kurang dari Rp3 miliar.
Target Bapenda 2026 sebesar Rp1 miliar lantas tampak seperti tabir untuk melanggengkan pola lama: menetapkan target rendah agar realisasi terlihat melampaui batas, sembari membiarkan potensi besar mengalir ke kantong-kantong non-prosedural.
Kepala Bapenda Kuansing Masrul Hakim menegaskan bahwa penetapan target Rp1 miliar untuk 2026 disusun berdasarkan pertimbangan teknis serta evaluasi pencapaian tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, Bapenda berupaya menaikkan target secara realistis mengingat realisasi tahun 2025 lalu hanya berada di kisaran Rp594,4 juta.
Pada tahun 2025 lalu, Dinas teknis secara terpisah berdalih bahwa perbedaan antara potensi pengukuran jalan dan realisasi penerimaan disebabkan oleh banyaknya area kosong yang tidak terisi pedagang, adanya potongan lapak untuk akses fasilitas umum, serta kendala penagihan di lapangan akibat ulah oknum percaloan lokal yang sulit ditertibkan.
Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Rasa miris justru datang langsung dari para pelaku usaha kecil yang menggantungkan nasibnya di perhelatan akbar ini.
"Kami ini bayar penuh sampai jutaan rupiah per lapak. Petugas yang datang minta uang cash, tapi jangankan kuitansi resmi berstempel daerah, secarik kertas catatan pun tak diberi. Miris sekali, uang kami diperas di lapangan tapi pas baca di berita katanya penerimaan daerah cuma ratusan juta. Terus uang sewa kami masuk ke kantong siapa?" keluh N (48), seorang pedagang yang datang dari Pekanbaru saat iven tiba.
Suara keprihatinan senada diutarakan warga lokal Kuansing yang melihat gelaran tradisi kebanggaan mereka justru dijadikan ajang mencari keuntungan sekelompok oknum.
"Pacu Jalur itu harga diri dan tradisi anak nagori Kuansing. Ribuan orang datang, jalanan macet total, laut manusia di mana-mana. Tapi miris dan membagongkan melihat kas daerah cuma dapat 'remah-remah'. Kalau pengelolaannya remang-remang begini terus, tradisi luhur kita cuma dimanfaatkan sebagai sarana bancakan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab," cetus Rian (35), warga Kuansing.
Dikonfirmasi terpisah pada Senin malam mengenai perhitungan target PAD tahun ini, Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi menyatakan bahwa skema potensi penerimaan sedang digarap lintas instansi.
"Potensi PAD sedang dihitung bersama oleh Dishub, Bapenda, dan Inspektorat," ujar Hendri Wahyudi.
Sementara itu, Kadis Kopdagrin Masnur Tajudin belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Gemuruh Pacu Jalur boleh saja terus membahana dan memukau ratusan ribu pasang mata setiap tahunnya. Namun, di balik sorak-sorai kemenangan para penyeru jalur, ada pundi-pundi daerah yang terus gembos dijarah muslihat pengelolaan retribusi yang rapuh dan dibiarkan remang-remang.
Ketika tradisi luhur kebanggaan warga Kuansing redup menjadi arena bancakan oknum bertopeng pengumpul pendapatan, Pemkab Kuansing tak lagi punya pilihan selain menyapu bersih para "penumpang gelap" di Tepian Narosa—atau merelakan kas daerah terus tenggelam sebelum jalur sampai ke garis finis. (***)