Kanal

Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing

"Mengurai skandal Suhardiman Amby: dari lelang jabatan bermotor mewah, gergaji TPP pegawai negeri, hingga kongkalikong pelepasan hutan produksi demi kepentingan oligarki.'

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN. COM- Dari garasi rumah hingga lorong-lorong kementerian di Jakarta, bau sangit persekongkolan itu akhirnya tercium juga. Sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang catnya masih berkilau disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak jauh dari situ, satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar—mobil yang sehari-hari digunakan oleh istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby—turut diangkut truk derek.

Mobil sport bongsor itu bukan hanya kendaraan pemuas gengsi. Di mata penyidik lembaga rasuah, deretan armada kelas atas tersebut adalah penanda fisik dari sebuah transaksi gelap: mahar langsung dari Zulkarnain demi memuluskan langkahnya menuju kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Penyitaan dua unit kendaraan mewah itu menandai terkuaknya garong birokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik KPK memetakan kejahatan Suhardiman ke dalam tiga bidang yang tertata rapi: jual-beli jabatan berimbalan armada mewah, gratifikasi pembebasan lahan hutan produksi, hingga pemerasan sistematis terhadap pegawai negeri di tanah kelahirannya sendiri.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, jabatan publik tak ditukar dengan kapasitas dan rekam jejak. Kursi-kursi strategis diduga memiliki daftar harga. Jabatan pemuncak karier seperti Sekda hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditransaksikan lewat pola klasik—jabatan ditukar kunci kendaraan bermotor berharga miliaran rupiah.

Namun, permainan Suhardiman tak berhenti di lingkup birokrasi internal. Dalam klaster kedua, komplotan ini menyasar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Areal bernilai ekologis tinggi yang seharusnya dilindungi negara diubah menjadi komoditas demi mengeduk dana dari kelompok tani dan Koperasi Unit Desa (KUD).

Isu aliran dana di klaster gratifikasi ini terus membengkak. Penelusuran KPK menemukan fakta bahwa aliran uang tak cuma berhenti pada angka 14.000 dolar Singapura yang diserahkan pada awal Juni. Sebulan sebelumnya—sekitar Mei—aliran valuta asing sebesar 12.500 dolar Singapura sudah lebih dulu meluncur dari pejabat Pemkab Kuansing kepada oknum di kementerian pusat.

"Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di kementerian berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan... bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK belum lama ini.

Dari penelusuran transaksi penggalangan dana di katakan KPK, total dana yang dihimpun dari para petani melalui KUD Prima Sehati—yang dipimpin oleh Juprizal—membengkak hingga mencapai 46.500 dolar Singapura.

Penyidik kini mengusut selisih angka dan ketidakcocokan nominal antara uang yang diserahkan dengan yang dikembalikan oleh pihak kementerian—sebuah petunjuk adanya bagian uang yang tertahan di celah-celah lorong birokrasi.

Muslihat ketiga melukai langsung para abdi negara di Kota Teluk Kuantan. Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS digergaji hingga 50 persen. Tak berhenti di situ, para ASN dipaksa melakukan "patungan" wajib untuk menutupi temuan kelebihan bayar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—sebuah kewajiban pribadi sang bupati yang ditimpakan ke pundak para bawahannya.

Uang rampasan itu dikumpulkan secara sistematis melalui sejumlah pihak.

Maraton pemeriksaan digelar KPK di Pekanbaru maupun Jakarta. Puluhan saksi dari unsur Kepala Dinas, anggota DPRD Kuansing, hingga pengurus KUD dipanggil bertubi-tubi. Saksi kunci seperti Juprizal, yang menjabat sebagai Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing, terus diperiksa intensif terkait penggalangan dana dan perannya dalam pengurusan izin kawasan hutan.

Di tengah penyidikan yang kian memanas, sorotan warga tertuju pada dalang di balik kepemilikan lahan HPT secara ilegal. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing mendesak KPK untuk memperluas jangkauan radarnya dan tidak hanya berhenti pada pejabat publik.

Melalui Ketuanya, Nerdi Wantomes, S.H., LSM Suluh Kuansing meminta KPK secara eksplisit mengusut tuntas proses pelepasan kawasan HPT di Kecamatan Hukum Kuantan. Lokasi tersebut mencakup areal perkebunan kelapa sawit berskala besar milik pengusaha Alianto Wijaya yang diduga kuat beroperasi di balik kedok Koperasi Guna Karya.

Kebun sawit raksasa di dalam kawasan HPT yang membentang di Desa Setosa, Tanjung Medang, dan Sumpu serta Koto Kombu ini diprediksi luasnya menembus lebih dari 2.000 hektar.

Kejanggalan luas lahan ini sempat memicu adu argumentasi panas dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kuansing. Pihak Koperasi Guna Karya yang diwakili oleh Dani dinilai melakukan pengaburan data secara sistematis.

"Di dalam hearing, Dani hanya mengakui 700 hektar, dan sisanya 300 hektar itu mereka mengaku berada di kawasan putih," ungkap Satria Mandala Putra, Wakil Ketua I DPRD Kuansing.

Dari klaim 700 hektar yang diakui pengurus koperasi tersebut, sebanyak 417 hektar di antaranya telah resmi disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Jurang perbedaan antara luas riil di lapangan (2.000 hektar) dengan pengakuan formal di meja legislatif (700 hektar) menguatkan indikasi adanya aksi penyembunyian aset perkebunan ilegal berskala masif.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing kini menjadwalkan turun langsung menyisir lapangan guna mengukur kembali seluruh jengkal luas perkebunan bersama tim teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum menyerahkan rekomendasinya ke DPR RI.

Informasi yang dihimpun LSM Suluh Kuansing juga mengindikasikan bahwa dalam rentang pertemuan dengan pejabat kementerian di Jakarta pada periode April hingga Mei, seorang perwakilan dari pihak Alianto Wijaya yang merupakan oknum pensiunan Polisi Kehutanan (Polhut) terdeteksi ikut serta dalam rombongan Bupati nonaktif Suhardiman Amby.

Kehadiran aktor swasta ini menguatkan dugaan bahwa pengurusan izin kawasan hutan bukanlah demi rakyat kecil, melainkan demi memutihkan kebun sawit ilegal milik oligarki lokal yang berselimut nama koperasi.

Pihak KPK menegaskan bahwa hingga saat ini uang 12.500 dolar Singapura yang mengalir pada periode Mei tersebut belum dikembalikan oleh penerimanya. Penyidik sedang mendalami saksi-saksi terkait entitas swasta maupun rombongan bupati yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Masing-masing kubu melayangkan bantahan atas tudingan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Alfikri, S.H., M.H., Juprizal menegaskan bahwa kapasitas kliennya saat diperiksa KPK adalah murni sebagai pengurus KUD Prima Sehati, bukan dalam porsi jabatannya di lembaga legislatif.

"Keterangan itu telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI. Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Permintaan sejumlah uang itu berasal dari Pemda, dan mengenai penyerahan uang itu ke Kementerian jelas klien kami tidak mengetahui dan tidak melihat langsung. Klien kami berkomitmen untuk selalu kooperatif," ujar Alfikri.

Sementara itu, tim penasihat hukum Suhardiman Amby yang dipimpin Rizky JP Poliang, S.H., M.H., menyatakan bersikap kooperatif dan memastikan tidak akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka maupun penahanan kliennya.

"Terkait isu praperadilan yang beredar luas di tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa kami selaku kuasa hukum tidak mengajukan permohonan praperadilan. Kami sangat menghormati wewenang penyidik KPK dan klien kami berkomitmen kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum," kata Rizky JP Poliang.
.
Skandal yang menjerat Suhardiman Amby menelanjangi bagaimana kekuasaan di daerah berkelindan dengan kepentingan modal. Uang simpanan petani, potongan gaji pegawai negeri, hingga aset bergerak miliaran rupiah dikonversi menjadi instrumen transaksi politik.

Pengusutan KPK di Kuantan Singingi kini menjadi pertaruhan: apakah hukum mampu menjangkau hingga ke akar-akarnya—menyeret oknum penerima di kementerian dan oligarki swasta penyokong dana atau sekadar berhenti pada sang bupati.

Di tanah di mana helat Pacu Jalur biasa dirayakan dengan deru kayuh kebersamaan, rakyat kini menyaksikan bahwa kayuh kekuasaan pemimpin mereka telah melenceng jauh menuju muara jeruji besi. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler