Kanal

Paripurna DPRD Bengkalis, Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

RIAUIN.COM – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha SE MIP didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H Misno.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bengkalis itu dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni. Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan menyampaikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.

Septian Nugraha mengatakan agenda paripurna merupakan tindak lanjut jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terkait penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam pidatonya, Bupati Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

Kasmarni menjelaskan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut telah dilengkapi laporan keuangan yang direviu Inspektorat Kabupaten Bengkalis serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menyebut realisasi APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,880 triliun dari target sebesar Rp4,655 triliun. Capaian tersebut, kata Kasmarni, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Kasmarni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Raihan tersebut disebut menjadi hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Bengkalis kepada Ketua DPRD Bengkalis didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD. Septian Nugraha kemudian menutup rapat serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya paripurna. -inf

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler