Kanal

Paripurna DPRD, Banggar Keluarkan 17 Rekomendasi Evaluasi untuk APBD Riau

RIAUIN.COM- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau mengeluarkan 17 rekoemndasi evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah untuk APBD Riau tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Riau menyusul catatan dari BPK RI Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Riau, Senin (27/7/2026).

Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rapnerda tentang Pertanggungjawaba Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 dibacakan juru bicara Banggar DPRD Riau, Ginda Burnama. Banggar menilai rekomendasi WDP hasil audit BPK yang diterima Pemprov Riau dua tahun berturut turut harus menjadi perhatian lebih cermat oleh Pemprov Riau.

"Pemprov Riau harus lebih cermat dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban APBD. Penyusunan laporan keuangan juga wajib berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan agar tidak lagi ditemukan kesalahan penyajian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Ginda.

Banggar juga menyoroti pergeseran anggaran sebanyak 6 kali, termasuk alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Banggar meminta setiap kebijakan pergeseran didasarkan pada analisis yang matang dan dilaporkan secara tertulis kepada dewan.

Optimalisasi fungsi pengawasan internal juga menjadi catatan penting, Inspektorat Provinsi Riau diminta lebih aktif melakukan pembinaan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. Agar mampu mencegah penyimpangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Banggar mengingatkan Pemprov Riau untuk selektif dalam menyusun program kerja. Alokasi APBD ditekankan agar berfokus pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Hal lain yang menjadi perhatian Banggar yakni, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didesak segera menindaklanjuti temuan BPK. Sorotan khusus diarahkan kepada Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menuntaskan temuan terkait rehabilitasi jalan dan jembatan di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Riau diminta membenahi kekurangan kas di beberapa SMA dan SMK Negeri, pengadaan peralatan praktik kejuruan, hingga pertanggungjawaban bantuan bagi siswa kurang mampu dan komunitas adat terpencil.

Terkait aset, Sekretaris Daerah diinstruksikan untuk menata dan mengamankan aset daerah agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahunnya. Sementara itu, Biro Kesejahteraan Rakyat diminta menertibkan administrasi penyaluran bantuan sosial pendidikan mahasiswa.

Dalam rekomendasi tersebut, Dewan minta Gubernur beserta seluruh perangkat daerah harus mengambil langkah nyata untuk mengembalikan opini BPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar turut mendorong pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperjuangkan dana kurang bayar dari pemerintah pusat yang tertahan sejak 2020.

"Kami meminta Gubernur beserta seluruh perangkat daerah harus mengambil langkah nyata untuk mengembalikan opini BPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Ginda.

Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Banggar pada akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Plt Gubernur Riau yang hadir dalam rapat paripurna tersebut enggan memberikan tanggapan kepada awak media. "No comment," tukasnya seraya berlalu meninggalkan lokasi. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler