Kanal

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

RIAUIN.COM - Langkah taktis diambil Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung kemudahan akses hunian murah bagi warga berpenghasilan minim. Kota ini dipastikan aman dari potensi teguran maupun sanksi Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan fiskal perumahan rakyat.

Kepastian tersebut mengemuka seiring berjalannya skema pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung di wilayah Riau. Kebijakan diskon penuh biaya transaksi pertanahan tersebut diresmikan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho guna menopang percepatan program tiga juta rumah nasional.

Langkah percepatan Pemko Pekanbaru ini menjadi pembeda di tengah sorotan Mendagri Tito Karnavian, yang baru-baru ini memperingatkan adanya sanksi tegas hingga jalur pidana bagi pemerintah daerah yang masih memungut biaya tanah dari kelompok berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengonfirmasi bahwa daerahnya telah mendahului regulasi pembebasan bea fiskal tersebut sejak tahun lalu.

“Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan untuk BPHTB bagi masyarakat rendah ini, sejak Maret 2025 kemarin melalui Peraturan Walikota,” ujar T Denny Muharpan, Kamis (23/7/2026).

Melalui aturan legal tingkat kota tersebut, Pemko Pekanbaru memangkas instrumen pajak properti khususnya bagi pengajuan unit rumah subsidi. Target insentif pajak ini diarahkan langsung kepada pekerja atau keluarga yang berada di segmen ekonomi rentan.

“Penghasilannya berkisar di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang rendah,” kata T Denny Muharpan.

Sikap responsif Ibukota Provinsi Riau ini membentengi posisi daerah dari ancaman pemangkasan alokasi insentif pusat. Sebagaimana ditegaskan Mendagri Tito Karnavian, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sifatnya mengikat secara penuh bagi seluruh instrumen pemerintah daerah tanpa terkecuali.

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa daerah yang membandel tak hanya terancam sanksi moral lewat pengumuman publik, tetapi juga pengawasan ketat aparat penegak hukum atas dugaan pungutan liar terhadap hak masyarakat berpenghasilan rendah. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler