Kanal

Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera

RIAUIN.COM - Kawasan hiburan malam di wilayah pesisir Provinsi Riau kembali menjadi sasaran empuk peredaran narkotika. Pihak Kepolisian Resor Dumai mencatat adanya tren pergeseran transaksi ke area publik setelah menangkap dua pemuda yang nekat menyimpan puluhan butir pil ekstasi di kawasan parkir pusat kuliner dan hiburan di Dumai Kota.

Penangkapan yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) dini hari tersebut memperpanjang daftar panjang kasus narkoba di Riau. Pihak kepolisian meringkus MDR (32) dan AI (24) saat sedang bersiap mengedarkan puluhan butir pil haram tersebut di area parkir belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung.

Kepala Seksi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo saat dikonfirmasi pada Rabu siang membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Petugas di lapangan bergerak cepat setelah menerima laporan berkala dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hiburan malam tersebut.

"Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin langsung bergerak melakukan pengintaian. Ketika kedua pelaku lengah, petugas langsung menyergap mereka di atas kendaraan," kata Zaini Waluyo.

Meskipun saat penggeledahan badan petugas sempat tidak menemukan barang terlarang, polisi yang jeli kemudian memeriksa kendaraan roda dua milik pelaku. Di dalam dashboard sepeda motor matik putih dengan nomor polisi BM 6020 HAC, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam.

"Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menyita 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 30,40 gram. Obat terlarang bermerek LV tersebut disimpan rapi di dalam pembungkus plastik," lanjut Zaini Waluyo.

Selain menyita puluhan pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang yang diduga kuat digunakan untuk memperlancar transaksi. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon seluler, beberapa plastik klip bening, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan ke para pencari hiburan malam di Dumai. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok utama yang diduga memanfaatkan jalur laut Riau.

Atas tindakan tersebut, MDR dan AI kini harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler