RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melancarkan operasi senyap untuk menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Riau. Dalam operasi serentak tersebut, petugas meringkus dua pengedar yang diduga kuat menjadi motor penggerak peredaran sabu dan ekstasi di dua kawasan rawan peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi.
Langkah taktis ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Riau dari cengkeraman jaringan barang haram. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) tersebut sekaligus menyingkap pola peredaran yang memanfaatkan kurir lokal dengan jaringan pemasok yang berada di atasnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengungkapkan, operasi ini berawal dari analisis mendalam terhadap laporan masyarakat yang resah atas aktivitas terlarang di lingkungan mereka. Polisi kemudian membagi tim untuk bergerak ke dua lokasi target secara bergantian.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda di Pekanbaru," kata Noki Loviko saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Jumat (10/7/2026).
Target pertama bertempat di Jalan Kopi, di mana petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JL (52). Penangkapan JL terbilang krusial karena statusnya yang merupakan buronan lama dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
"JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan," ujar Noki Loviko menambahkan.
Saat menggeledah dua rumah yang terafiliasi dengan JL, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi siap edar dengan beragam logo populer, serbuk diduga sisa bahan ekstasi seberat 2,38 gram, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan omzet transaksi.
Pada hari yang sama, perburuan bergeser ke sebuah hunian di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi ini, tim menciduk tersangka kedua berinisial JN (64). Dari tangan JN, polisi menyita puluhan paket sabu terbungkus plastik klip seberat 7,94 gram serta satu tabung cairan elektronik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya jenis etomidate.
Berdasarkan interogasi mendalam, kedua tersangka diketahui memiliki spesialisasi dan wilayah operasi yang berbeda demi efisiensi bisnis ilegal mereka di ibu kota Provinsi Riau ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, dan untuk tersangka JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," sebut Noki Loviko.
Peta jaringan ini kini melebar setelah kedua tersangka bernyanyi mengenai asal-usul barang terlarang tersebut. JN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB, sementara JL memperoleh suplai ekstasi dari dua nama, yaitu DN dan FR. Ketiga pemasok atas tersebut kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang.
Pihak berwenang memastikan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada level pengecer atau pengedar tingkat menengah saja. Investigasi lanjutan tengah berjalan guna melacak bandar besar yang menyuplai barang ke wilayah Riau.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," kata Noki Loviko menegaskan. (*)