Kanal

Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Angka tuntutan ini menjadi yang tertinggi di antara tiga terdakwa karena posisinya sebagai pucuk pimpinan daerah yang dinilai tidak kooperatif dan menikmati aliran dana terbesar.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain hukuman kurungan fisik, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.

Seusai persidangan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan bahwa beratnya tuntutan bagi mantan orang nomor satu di Riau tersebut didasarkan pada perannya yang dominan dalam merugikan tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau. Berdasarkan alat bukti dan fakta yang digali selama proses persidangan, terdakwa terbukti menikmati sebagian besar hasil pemerasan.

"Dari total nilai perkara ini yang mencapai Rp3,55 miliar, Abdul Wahid terbukti menerima Rp2,4 miliar. Setelah kita potong dengan uang senilai Rp800 juta yang sudah diamankan petugas sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan, sisa uang yang masih berada di bawah penguasaannya adalah Rp1,45 miliar," kata Meyer.

Meyer menambahkan, hal yang memberatkan hukumannya adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk membantu memperjelas perkara pidana ini. Menurut jaksa, sebagai kepala daerah, Abdul Wahid seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi pakta integritas antikorupsi.

"Hal-hal yang memberatkan antara lain Abdul Wahid tidak mengindahkan larangan melakukan korupsi, tidak kooperatif, serta tidak menerangkan hal yang sejujurnya di ruang sidang. Satu-satunya pertimbangan yang meringankan adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Meyer menambahkan.

Dampak dari pusaran kasus korupsi di lingkungan dinas strategis Pemprov Riau ini juga menyeret dua pejabat lainnya dengan tingkat tuntutan yang bervariasi. Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai lebih kooperatif dan hanya menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar, yang sebagian di antaranya telah dikembalikan ke negara.

Sementara itu, tenaga ahli bernama Dani M Nursalam mendapatkan tuntutan paling rendah, yakni 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Dani layak mendapatkan keringanan hukum karena bersedia membantu membongkar skandal korupsi yang melibatkan atasannya dan bertindak sebagai saksi mahkota.

"Dani M Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sebesar Rp220 juta, juga kami tetapkan sebagai saksi mahkota. Dia telah membuka keterangan mengenai peran pihak lain yang cakupannya lebih besar, yaitu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau," tutur Meyer. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler