RIAUIN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal bersama delapan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (8/7/2026). Pemeriksaan maraton yang berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta penerifikasi yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Langkah penyidik meminjam ruang di BPKP Riau bertujuan mempercepat pengumpulan keterangan dari para saksi yang berdomisili di wilayah Riau. Otoritas antikorupsi tengah memetakan aliran dana dan peran para pejabat daerah dalam pusaran kasus yang terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2026 tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan kesaksian secara langsung di Riau. Tim penyidik memerlukan keterangan dari unsur legislatif dan eksekutif daerah untuk melengkapi berkas perkara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, jajaran pejabat Kuansing yang dipanggil ke Pekanbaru meliputi Asisten I Setda Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Hingga Rabu sore, materi pemeriksaan spesifik terhadap sembilan saksi tersebut belum dijabarkan secara rinci oleh KPK. Kendati demikian, pemeriksaan intensif di Pekanbaru ini difokuskan pada keterlibatan para saksi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Kami sedang mendalami bagaimana mekanisme dan dugaan pengondisian yang terjadi di lapangan," kata Budi menambahkan.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Kuantan Singingi pada akhir Juni lalu. Suhardiman Amby selaku bupati bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke markas KPK, sebelum akhirnya resmi menyandang status tersangka bersama pihak swasta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Selain persoalan jual-beli jabatan, KPK kini memperluas penyidikan ke sektor kehutanan dan pengelolaan koperasi di Riau. Penyidik menduga ada praktik lancung dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas serta pemotongan sisa hasil usaha koperasi di wilayah Kuansing yang digunakan untuk mengumpulkan pundi-pundi uang. (*)