Kanal

Nasib Fasilitas Publik Riau Tersandera Status Hutan, DPRD Desak Pemutihan 2,2 Juta Hektare

RIAUIN.COM - Jutaan hektare lahan di Provinsi Riau yang saat ini telah menjelma menjadi jalan tol, perkantoran pemerintah, sekolah, hingga permukiman padat penduduk ternyata masih tersandera oleh status kawasan hutan. Kondisi carut-marut tata ruang ini dinilai melumpuhkan potensi pendapatan daerah dan menghentikan kucuran bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas publik di Bumi Lancang Kuning.

Guna mengurai kebuntuan hukum tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau mendesak pemutihan dan pelepasan kawasan hutan secara massal dengan total luas mencapai 2,2 juta hektare. Langkah ini diambil agar fasilitas umum milik daerah serta hak atas tanah masyarakat Riau segera mendapatkan legalitas yang jelas dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

Pimpinan Bapemperda DPRD Riau Edi Basri mengungkapkan, temuan luasan konflik lahan ini membengkak drastis setelah pihaknya menyisir aspirasi reses dari tingkat desa hingga kabupaten dan kota. Angka ini jauh melampaui estimasi awal revisi RTRW yang semula hanya mencatat 80.000 hektare lahan bersertifikat di dalam kawasan hutan.

"Setelah dilakukan pendataan dari desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, terkumpul sekitar 2,2 juta hektare. Di dalamnya terdapat perkampungan, lahan pertanian masyarakat, sekolah, kantor pemerintahan, jalan hingga jalan tol yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan," kata Edi Basri saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).

Menurut Edi Basri, dampak dari ketidakpastian status hukum ini sangat merugikan daerah. Pemerintah daerah kesulitan memungut pajak daerah secara optimal di atas lahan-lahan tersebut. Di sisi lain, infrastruktur penting seperti jalan dan sekolah tidak bisa direhabilitasi menggunakan dana stimulus pusat karena terganjal izin kehutanan.

Hingga saat ini, negosiasi tingkat daerah antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Planologi Kehutanan masih berjalan alot tanpa titik temu. Kementerian Kehutanan bersikukuh mempertahankan status zona hijau karena khawatir memicu celah pidana, sementara BPN mendorong pelepasan demi kepastian hak masyarakat.

Melihat kebuntuan itu, pemerintah pusat sempat menawarkan jalan tengah berupa skema penandaan khusus (peta tumpang tindih) pada area yang sudah telanjur menjadi permukiman dan memiliki sertifikat, tanpa langsung mengubah status induk kawasan hutan. Namun, DPRD Riau menilai opsi tersebut belum menyelesaikan akar masalah jangka panjang, terutama bagi investasi dan perlindungan hukum warga lokal.

DPRD Riau menegaskan akan mengawal ketat kebijakan penataan ruang ini di tingkat kementerian agar pertumbuhan ekonomi Riau tidak terus berjalan di tempat. Legalitas pemanfaatan ruang yang sinkron antarlebaga dipandang sebagai satu-satunya kunci untuk membuka sumbatan investasi di Sumatra.

"Kalau persoalan ini selesai, masyarakat mendapat kepastian hukum, potensi ekonomi bisa berkembang, penerimaan pajak daerah meningkat, dan pembangunan fasilitas umum tidak lagi terkendala status kawasan," ujar Edi Basri menutup penjelasannya. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler