Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Imbauan tegas ini dikeluarkan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (29/6) tersebut, tim penyelidik telah mengamankan total 10 orang di dua lokasi berbeda.
"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Budi menjelaskan, dari 10 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, lima orang di antaranya telah diboyong ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK.
Mereka yang diperiksa terdiri dari tiga orang pihak swasta, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, serta satu orang anggota keluarga ASN tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyelidik KPK juga bergerak cepat menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.
"Menurut penyidik, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik yang memuat bukti transaksi keuangan. Tim penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi media suap para pelaku," papar Budi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, operasi senyap ini diduga berkaitan erat dengan praktik transaksi ilegal atau suap dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, khususnya terkait dengan posisi jabatan Sekretaris Daerah.
Mengingat pentingnya penuntasan kasus ini, KPK meminta pucuk pimpinan wilayah Kabupaten Kuansing tersebut bersikap jantan dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
"Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," pungkas Budi.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan berkala. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (***)