Kanal

Puluhan Ribu Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Pemprov Riau Kejar Potensi Rp 20,7 Miliar

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di tingkat daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dalam upaya terbarunya, pemerintah provinsi membidik tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya menembus angka Rp 20,7 miliar dari puluhan ribu unit kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Langkah strategis ini diawali dengan penyerahan data terperinci mengenai para penunggak pajak oleh pihak provinsi kepada otoritas Kabupaten Kuantan Singingi pada Sabtu (27/6/2026). Data tersebut diharapkan menjadi basis gerakan bersama untuk mendorong masyarakat agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan ini menjadi salah satu kunci penting untuk menyokong pembiayaan berbagai program pembangunan di daerah. Menurut dia, terdapat lebih dari 85.000 unit kendaraan di wilayah Kuantan Singingi yang tercatat masih menunggak pembayaran pajaknya sepanjang tahun lalu.

"Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85 ribu," ujar SF Hariyanto saat memberikan keterangan di Pekanbaru.

Mengingat besarnya nilai potensi pendapatan yang tertahan tersebut, SF Hariyanto menginstruksikan kepada jajaran pemerintah kabupaten untuk mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah yang ada. Kerja sama lintas sektoral dinilai mendesak agar sosialisasi mengenai pentingnya pajak kendaraan dapat menyentuh seluruh lapisan warga secara masif.

"Kita minta kepada Bapak Bupati, agar semua OPD dapat saling bekerja sama, membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya," kata SF Hariyanto menambahkan.

Lebih lanjut, SF Hariyanto menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari sektor pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik. Jika target penagihan bisa tercapai setidaknya setengah dari total tunggakan, dampaknya akan langsung dirasakan pada percepatan perbaikan infrastruktur lokal.

"Kalau ini dibayar 50 persen saja, bisa juga membangun jalan semenisasi untuk warga Bapak Bupati. Penting tugas kita adalah untuk menjalin kolaborasi, ya itulah kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten," ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Ninno Wastikasari memaparkan bahwa berdasarkan basis data kendaraan tahun 2025, total kendaraan yang teregistrasi di Kabupaten Kuantan Singingi mencapai 205.309 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.425 unit di antaranya masuk dalam kategori tidak patuh pajak.

"Ada 85.425 kendaraan yang menunggak pajak selama 2025. Dengan total tunggakan mencapai Rp 20.777.473.769," tutur Ninno Wastikasari merinci angka kerugian daerah tersebut.

Berdasarkan klasifikasi jenisnya, pelanggaran kewajiban pajak ini didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua. Tercatat ada 78.328 unit sepeda motor yang belum membayar pajak dengan akumulasi nilai tunggakan sebesar Rp 10.506.591.246. Sementara untuk kendaraan roda empat belakangan atau mobil, terdapat 7.097 unit yang menunggak dengan nilai mencapai Rp 10.269.882.523.

Ninno Wastikasari menguraikan lebih detail bahwa untuk kelompok mobil, sektor kendaraan niaga atau mobil barang menyumbang tunggakan sebesar Rp 5.363.169.921 dari 3.756 unit. Sementara untuk kategori mobil penumpang, terdapat 3.276 unit kendaraan yang belum melunasi kewajibannya dengan total nominal Rp 4.861.149.921. Sisanya terdiri dari puluhan unit kendaraan jenis bus dan kendaraan khusus dengan nilai tunggakan puluhan juta rupiah. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler