Kanal

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp41 Miliar

RIAUIN.COM– Di tengah kondisi fiskal yang masih tertekan, Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alokasi senilai Rp41 miliar itu juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

Bupati Siak Dr Afni mengatakan pembayaran gaji ke-13 seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun ini menjadi kali pertama PPPK paruh waktu menerima hak tersebut, setelah sebelumnya juga memperoleh gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) dari APBD.

"Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu pendapatan daerah mencukupi, alokasinya langsung kami siapkan. Perdana, PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13. Sebelumnya mereka juga baru pertama kali menerima gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD," kata Afni.

Dia menjelaskan dana pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap sejak Rabu (24/6/2026).

Selain mencairkan gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran sekitar Rp10 miliar kepada tenaga non-ASN yang didominasi guru, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan. Sementara itu, gaji ASN untuk Juli sebesar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) juga mulai diproses pada akhir Juni.

Dengan demikian, pemerintah daerah menggelontorkan sekitar Rp108 miliar dalam waktu yang hampir bersamaan kepada lebih dari 11 ribu penerima. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengimbau para ASN memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Dia juga berharap belanja ASN dilakukan di Kabupaten Siak agar perputaran ekonomi masyarakat semakin meningkat.

"Meski tidak memaksa, kami mengajak seluruh ASN membelanjakan uangnya di Siak agar ekonomi masyarakat ikut bergerak. Gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak," ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Siak tetap memprioritaskan penyelesaian tunda bayar kepada pihak ketiga meski ruang fiskal daerah masih terbatas akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, utang tahun anggaran 2024 sebesar Rp249,5 miliar telah dicicil sehingga tersisa sekitar Rp77,4 miliar, sedangkan tunda bayar tahun 2025 tercatat mencapai Rp239,9 miliar.

"Kami baru mulai menjabat pada Juni 2025. Saat ini total utang tunda bayar yang masih harus kami selesaikan sekitar Rp317,3 miliar," ungkap Afni.

Meski demikian, Afni optimistis beban tersebut dapat diselesaikan seiring adanya pengakuan pemerintah pusat terhadap kurang salur dana ke Kabupaten Siak sebesar Rp489 miliar. Menurutnya, apabila dana tersebut direalisasikan, pemerintah daerah akan memprioritaskan pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga.

"Jika pemerintah pusat membayarkan kurang salur kepada Kabupaten Siak, prioritas utama kami adalah melunasi utang kepada pihak ketiga. Peraturan Menteri Keuangan sudah ada dan kami terus berjuang agar hak daerah ini segera direalisasikan," tegasnya.

Afni juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tetap menjaga semangat kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dan pembayaran kewajiban lainnya menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal. -inf

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler