Kanal

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah

RIAUIN.COM - Mantan Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa keberadaan tenaga ahli bagi kepala daerah di Riau merupakan kebutuhan krusial untuk mengeksekusi program pembangunan lokal. Langkah pengangkatan tersebut dinilai sah demi menjamin visi dan janji politik di tingkat provinsi dapat diterjemahkan secara tepat oleh birokrasi daerah.

Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). Djohermansyah hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Menurut Djohermansyah, publik perlu membedakan antara pengangkatan tenaga ahli strategis dan perekrutan tenaga honorer massal yang kini sedang ditertibkan pemerintah. Bagi Provinsi Riau, kehadiran figur ahli berfungsi sebagai jembatan yang memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif, bukan sekadar pemborosan anggaran.

Lebih lanjut, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menilai bahwa sengkarut yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau tersebut lebih kental dengan nuansa kekeliruan administrasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan masalah seperti ini semestinya diuji terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, ahli juga menggarisbawahi terkait tata kelola aparatur sipil negara di Riau. Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak memiliki legalitas untuk mencopot pegawai negeri secara sepihak tanpa melewati sidang etik dan prosedur pemeriksaan yang rigid.

Perkara dugaan korupsi ini berpusat pada kebijakan operasional di Dinas PUPR-PKPP Riau semasa kepemimpinan Abdul Wahid. Selain menyeret sang gubernur nonaktif, kasus ini juga menempatkan mantan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, dalam proses peradilan terpisah. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler