Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM- Kursi di ruang sidang utama DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melongo kosong pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Ranperda Perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) batal digelar. Gara-garanya klasik: ruang sidang sepi, anggota dewan yang datang tidak memenuhi kuorum.
Hingga pukul 11.00 WIB, hanya tujuh anggota DPRD Kuansing yang tampak hadir di ruangan. Padahal, aturan mainnya jelas. Untuk mengetok palu agenda sepenting ini, dibutuhkan kehadiran minimal dua pertiga anggota, atau setara 24 orang dari total seluruh anggota dewan.
Melihat kondisi yang jauh dari target, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal SE MSi bersama Wakil Ketua I Satria Mandala Putra akhirnya mengambil tindakan tegas. Palu sidang diketok untuk menyudahi penantian, menandai penundaan paripurna SOTK ini untuk yang kedua kalinya.
"Iya, tidak kuorum. Dan kami memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini," ujar Juprizal dengan nada kecewa usai menutup persidangan.
Juprizal menjelaskan bahwa penjadwalan ulang akan digodok kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing. Kemungkinan besar, agenda ini baru akan digulirkan setelah usai pelaksanaan MTQ Riau.
Sebagai kader Fraksi Gerindra—yang menjadi motor pengusung utama Ranperda ini—Juprizal mencoba melihat situasi dengan kepala dingin. Ia menilai penundaan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi di parlemen, dan tetap optimis Ranperda SOTK ini pada akhirnya akan disahkan.
Namun, ia tidak bisa menutupi kekecewaannya terhadap tingkat kedisiplinan rekan-rekannya. Fraksi Gerindra pun langsung bersiap melakukan konsolidasi internal.
"Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah diagendakan," sentil Juprizal.
Melihat aksi "bolos massal" yang membuat paripurna mandek, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau (UNRI), Zul Wisman SH MH, ikut angkat bicara. Menurutnya, langkah menghindar dari sidang bukanlah edukasi politik yang baik bagi rakyat.
Zul Wisman berpendapat, sebaiknya seluruh Anggota DPRD hadir saja di ruangan sidang dan menyatakan sikap secara terbuka: menolak atau menyatakan tidak setuju terhadap Ranperda yang diajukan Bupati. Dengan begitu, posisi DPRD sebagai representasi rakyat menjadi jelas dan transparan dalam menyikapi gagasan perubahan Perda SOTK ini.
Para anggota dewan diimbau untuk tidak kabur atau menyembunyikan informasi dari publik. "Jika memang gagasan pemekaran dinas tersebut dinilai tidak relevan dengan kemampuan keuangan daerah serta pertimbangan logis lainnya, DPRD harus tegas menolaknya di dalam forum resmi, bukan justru terkesan menghindar dengan cara tidak menghadiri undangan paripurna, " kata Zulwisman.
Terkait mandeknya penataan birokrasi ini, Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, saat berbincang dengan riauin.com Via WhatsApp, Kamis (24/6/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sudah menuntaskan seluruh tahapan prosedur dengan benar. Mengenai urusan mogoknya sidang, Bupati melempar bola panas itu kembali ke pihak legislatif.
"Soal tidak kuorum, coba tanya ke fraksi yang berhalangan hadir," tulis Suhardiman.
Bagi Suhardiman, Ranperda SOTK ini bukan urusan politik semata, melainkan amanat langsung dari pemerintah pusat yang sifatnya mandatory. Ada kebutuhan riil dan mendesak di masyarakat yang saat ini tersandera, terutama terkait pembentukan dinas baru yang krusial.
"Yang sangat mendesak DAMKAR (Pemadam Kebakaran), Dinas Sosial, dan Pora. Ini mandatori," tegas Bupati.
Terkait kabar adanya sejumlah fraksi DPRD yang sengaja memilih tidak hadir karena khawatir pemekaran dinas akan menguras APBD Kuansing yang terbatas, Suhardiman langsung menepisnya.
Beliau menjamin perencanaan keuangan Pemkab Kuansing sudah dihitung dengan sangat matang. Buktinya, laporan keuangan daerah sukses meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemkab Kuansing rupanya sudah menyiapkan strategi jitu berupa sistem "cicilan" pembentukan dinas agar tidak membebani APBD secara mendadak.
"Kan bisa 2027 yang mandatori dulu," ungkap Suhardiman merinci cetak birunya. Setelah itu, disusul penambahan dua dinas pada tahun 2028, dan dua dinas lagi pada tahun 2029.
Prinsipnya, kata Bupati, sahkan dulu regulasi atau Perda-nya di DPRD. Urusan teknis anggaran dan seleksi pejabat baru akan menyusul di pembahasan RAPBD sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau mampu kita angarkan, dan baru kita asesmen pejabatnya, " ucap Bupati. (***)