Kanal

Laporan APBD Bengkalis 2025, Realisasi PAD Sentuh Rp 538 Miliar

RIAUIN.COM - Realisasi belanja dan transfer daerah Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 3,878 triliun. Angka tersebut setara dengan 83,19 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,662 triliun.

Laporan realisasi keuangan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni kepada pihak legislatif dalam Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha bersama Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III Misno.

Kasmarni menjelaskan bahwa penyerahan laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Dokumen ini diajukan setelah melalui proses reviu oleh Inspektorat serta audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, realisasi pendapatan daerah Bengkalis sepanjang tahun 2025 menyentuh angka Rp 3,880 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,655 triliun. Penerimaan ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 538,242 miliar dan sektor Pendapatan Transfer yang mendominasi sebesar Rp 4,117 triliun.

Sementara pada pos pengeluaran, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp 2,744 triliun atau sekitar 90,12 persen dari pagu. Selanjutnya, belanja modal terealisasi sebesar Rp 626,238 miliar (68,87 persen), dan belanja transfer sebesar Rp 507,965 miliar (72,04 persen). Adapun pos belanja tidak terduga pada tahun lalu dilaporkan nihil terealisasi.

Dari kalkulasi seluruh penerimaan, belanja, dan pembiayaan daerah, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp 7,266 miliar. Sisa anggaran ini akumulasi dari penerimaan pembiayaan SILPA tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 5,472 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap pembahasan ranperda ini berjalan lancar di tingkat legislatif agar bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah. Percepatan regulasi ini krusial agar dana SILPA tahun 2025 bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta stimulus pertumbuhan ekonomi masyarakat di Riau.

Bersamaan dengan penyampaian laporan tersebut, Kabupaten Bengkalis kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau untuk laporan keuangan tahun 2025. Penghargaan ini menjadi capaian WTP ke-13 yang diraih oleh daerah tersebut secara berturut-turut. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler