Kanal

Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan memotong massal kabel jaringan telekomunikasi yang tidak berizin di sepanjang koridor Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Jumat (5/6/2026). Langkah drastis ini diambil setelah sejumlah perusahaan penyedia layanan internet mengabaikan teguran tertulis terkait penataan kabel yang semrawut.

Eksekusi pemutusan kabel udara tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bersama tim gabungan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Riau, Polresta Pekanbaru, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Petugas menggunakan truk tangga pemelihara jalan milik Dinas Perhubungan untuk mencapai bentangan kabel, lalu memotongnya menggunakan gunting besi besar.

Agung Nugroho menyatakan bahwa hampir seluruh kabel serat optik yang melintang di kawasan tersebut ilegal. Satu-satunya kabel udara yang mengantongi izin resmi di jalur itu hanyalah jaringan milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pembersihan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah tidak lagi menoleransi pelanggaran ruang publik.

Operasi penertiban ini dipastikan akan diperluas ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru kini menerapkan kebijakan zonasi baru yang melarang keberadaan kabel udara. Seluruh perusahaan provider diwajibkan memindahkan infrastruktur mereka ke dalam sistem jaringan bawah tanah.

Ketegasan ini dipicu oleh meningkatnya ancaman keselamatan akibat untaian kabel yang menjuntai rendah di jalan raya. Pemerintah mencatat sejumlah kecelakaan fatal telah terjadi, mulai dari pengendara yang terjerat hingga harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan ada korban yang dilaporkan meninggal dunia.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau para pemilik instasi kabel untuk segera melakukan pemotongan secara mandiri sebelum ditertibkan paksa oleh petugas. Terkait potensi gangguan layanan internet yang dialami warga di sekitar lokasi eksekusi, pihak pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler