RIAUIN.COM - Tingkat kepatuhan warga Kota Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dinilai masih rendah. Hal ini terungkap saat petugas gabungan menjaring sejumlah kendaraan yang kedapatan mati pajak selama dua hingga tiga tahun dalam operasi pemeriksaan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan eks Arena Purna MTQ, Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menyampaikan bahwa temuan tersebut memperlihatkan masih banyaknya pemilik kendaraan yang mengabaikan tenggat pembayaran tahunan. Padahal, kontribusi dari sektor pajak ini sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan berbagai fasilitas serta infrastruktur kota yang nantinya dinikmati kembali oleh masyarakat.
Dalam operasi simpatik tersebut, para pengendara yang terbukti menunggak langsung diarahkan petugas untuk melunasi kewajibannya di tempat. Pihak penyelenggara sengaja menyediakan posko pembayaran darurat di lokasi razia guna memudahkan warga yang ingin langsung mengaktifkan kembali masa berlaku surat kendaraan mereka.
Selain melalui posko temporer dan kantor Samsat Pekanbaru, pemerintah daerah sebenarnya telah memperluas akses penagihan dengan membuka gerai pembayaran khusus di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Fasilitas ini diharapkan dapat memotong jalur birokrasi dan memicu kesadaran wajib pajak untuk hadir tepat waktu sebelum terkena sanksi pemeriksaan di jalan raya.
Agenda pemeriksaan lapangan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi. Operasi penertiban tersebut didukung penuh oleh personel Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. (Bil)