Kanal

Buatan Mahasiswa, Polda Riau Bongkar Bisnis Situs Web "Phishing" untuk Pembobolan Rekening

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik penyediaan infrastruktur kejahatan siber berupa pembuatan situs web perbankan tiruan (phishing). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial D di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga kuat bertindak sebagai perakit dan penjual situs palsu tersebut kepada jaringan penipu digital.

Penyidikan bermula dari temuan tim patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di media sosial berupa penawaran jasa pembuatan situs web profesional. Setelah didalami, layanan tersebut ternyata ruang penyamaran untuk menduplikasi halaman login perbankan elektronik sejumlah bank nasional demi menjebak nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026), menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan keahlian teknisnya untuk memodifikasi kode pemprograman (script). Hal ini dilakukan agar sistem dan tampilan visual visualisasi perbankan palsu itu sangat identik dengan layanan digital resmi milik bank.

Menurut Ade Kuncoro, komplotan pembobol rekening membeli situs tiruan tersebut dari tangan D dengan harga berkisar Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000 per domain. Lewat perantara situs palsu inilah, sindikat kejahatan siber memancing para korban untuk menyerahkan data rahasia, seperti nama pengguna, kata sandi, hingga kode OTP (one-time password).

Hingga saat ini, polisi mencatat aktivitas ilegal D telah memicu kerugian nyata pada masyarakat. Sedikitnya ada dua korban yang telah resmi melapor ke polisi dengan akumulasi kehilangan dana mencapai Rp 1 miliar, di mana korban pertama kehilangan Rp 750 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 250 juta.

Dari lokasi penangkapan di rumah tersangka, petugas menyita sejumlah alat kerja digital yang digunakan untuk membangun ekosistem phishing. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komputer, laptop, telepon seluler, berbagai akun digital, serta perangkat lunak khusus untuk memodifikasi domain dan penyewaan peladen (hosting).

Kasus yang melibatkan oknum mahasiswa ini menjadi penanda bahwa ekosistem kejahatan siber di Indonesia terus bergeser ke arah penyediaan jasa kejahatan (cybercrime-as-a-service). Kelengahan literasi digital publik dimanfaatkan oleh pelaku yang sengaja memproduksi alat peretas massal yang menyasar pengguna mobile banking yang tidak waspada.

Kepolisian kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak jaringan pembeli atau operator utama yang menggunakan situs buatan D untuk menguras tabungan nasabah. Ade Kuncoro mengingatkan agar masyarakat selalu meneliti ulang keabsahan alamat URL domain sebelum masuk ke layanan perbankan dan tidak pernah membagikan kode rahasia kepada pihak mana pun.

Atas tindakannya memanipulasi sistem elektronik dan menyediakan sarana kejahatan digital, D dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 Ayat 1 huruf a. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler