Kanal

Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Inhil

RIAUIN.COM - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengalihkan fokus mengejar aktor intelektual dan pemesan kayu ilegal, pascapenangkapan seorang pria berinisial W berusia 53 tahun di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Langkah ini diambil karena aktivitas pembalakan liar di zona inti tersebut mengancam ruang hidup satwa dilindungi yang kian kritis, termasuk Harimau Sumatera.

Tersangka W tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Polisi Kehutanan TNBT saat menghanyutkan kayu gergajian berbentuk papan di aliran Sungai Bebayan, Resor Keritang, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, pada Selasa (12/5/2026). Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, W kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau selama 20 hari ke depan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan, interogasi dan pemeriksaan alat bukti tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik saat ini tengah mendalami jalur distribusi, pola komunikasi, hingga pihak penampung yang memesan kayu dari dalam kawasan konservasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tumpukan kayu gergajian, satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, serta satu unit radio panggil (handy talkie). Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara bersama Koordinasi Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Riau, W resmi menyandang status tersangka karena menguasai hasil hutan tanpa dokumen sah.

Secara ekologis, TNBT merupakan bentang alam krusial yang berfungsi sebagai benteng terakhir pertahanan keanekaragaman hayati di Sumatera. Penjarahan pohon di wilayah ini berdampak langsung pada rusaknya struktur tegakan hutan, yang memicu konflik satwa dengan manusia akibat menyusutnya wilayah jelajah Harimau Sumatera.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga melapisi dakwaan dengan Pasal 40B Ayat (1) Huruf e juncto Pasal 33 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. W terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak satwa liar atas ruang hidupnya. Menurut dia, penyelamatan hutan TNBT bukan sekadar menjaga tegakan pohon, melainkan mempertahankan daya dukung lingkungan demi keselamatan generasi mendatang. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler