Kanal

Remaja di Pelalawan Bobol Rumah Kosong, Ponsel dan Tabungan Digasak

RIAUIN.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang membekuk seorang remaja berinisial MRSP (17) atas dugaan pencurian di sebuah rumah di Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela saat bangunan tersebut ditinggal pergi oleh penghuninya.

Peristiwa pencurian ini menimpa seorang warga berinisial A pada Minggu (19/4/2026) sore. Saat itu, kondisi rumah di Jalan Langgam KM 6 dalam keadaan sepi karena korban sedang bekerja, sementara istrinya tengah mengunjungi buah hati mereka di pondok pesantren.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Setelah berhasil merusak kunci jendela, remaja tersebut langsung menggeledah isi rumah dan membawa lari barang berharga.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak berpenghuni. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban," ujar AKP Abdul Halim dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah mendapatkan informasi dari sang istri yang mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler merek Samsung dan uang tunai dari tabungan anak senilai Rp3 juta. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp4,2 juta.

Pelarian MRSP berakhir pada Senin (4/5/2026) siang. Berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas setempat, polisi melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya. Selain mengamankan barang milik korban, petugas juga menyita dua unit telepon seluler lain sebagai barang bukti pendukung.

Secara terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa proses hukum terhadap MRSP tetap berjalan meski yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur. Pihak penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan sejumlah aksi pencurian serupa di wilayah hukum Pelalawan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah sebelum bepergian. Pastikan semua akses masuk terkunci rapat guna meminimalkan risiko tindak kriminal," kata AKBP John Louis Letedara.

Saat ini pelaku telah diamankan di Markas Polsek Bandar Seikijang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRSP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler