RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau kini resmi memegang kendali penuh atas perizinan angkutan bermotor untuk barang umum (KBLI 49431) setelah sebelumnya kewenangan tersebut berada di bawah pemerintah pusat. Pengalihan ini menjadi peluang bagi daerah untuk menertibkan ratusan perusahaan angkutan sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi kenaikan pendapatan dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Angka tersebut muncul menyusul adanya kepastian hukum mengenai perizinan yang selama ini dinilai tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Riau Abdullah menyampaikan bahwa koordinasi efektif antara pemerintah provinsi dan pusat telah membuahkan hasil. Dengan adanya kejelasan ini, para pelaku usaha kini tidak perlu lagi melapor ke pusat, melainkan cukup melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau.
"Seluruh pelaku usaha sudah bisa mengurus izin di daerah. Kami mendorong agar kesempatan ini dimanfaatkan untuk melegalkan operasional mereka," ujar Abdullah di Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 200 pelaku usaha angkutan barang umum di Riau yang selama ini beroperasi tanpa izin yang jelas akibat kerancuan aturan. Peralihan wewenang ini diharapkan menjadi solusi bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan standardisasi izin operasional maupun administrasi lainnya.
Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah menekankan pentingnya kepatuhan pajak setelah perizinan rampung. Selain pajak administrasi, kontribusi terbesar diharapkan datang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan oleh armada perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia juga mewanti-wanti para pengusaha agar memberikan laporan data kendaraan yang akurat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sinkronisasi data antara jumlah unit yang beroperasi dengan laporan perizinan menjadi kunci utama dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Di sisi lain, penguatan fungsi pengawasan kini berada di tangan Dinas Perhubungan. Instansi tersebut diminta memperketat pemantauan terhadap armada yang melintas guna memastikan setiap kendaraan telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan yang kini telah dipermudah melalui skema pelimpahan wewenang ke daerah. -Juh