RIAUIN.COM– Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terbongkar di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, aparat Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas “mafia solar” yang beroperasi di Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam operasi yang digelar Selasa, 7 April 2026, dua pelaku berinisial NDP (37) dan H (38) berhasil diamankan oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni 8 unit baby tank dan 25 drum plastik yang berisi solar subsidi. Selain itu, turut diamankan 2 unit mesin robin, selang isap dan buang, serta 5 jerigen berisi BBM.
Seluruh barang bukti mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH mengatakan, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi melalui call center 110 yang siaga selama 24 jam. -mmd