RIAUIN.COM – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar, Selasa (25/2/2026), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pekanbaru.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Yeni Nel Ikhwan. Dalam kesempatan itu dia menekankan pentingnya sinkronisasi serta keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfosan Kampar diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Bambang serta Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi.
Kehadiran perwakilan Diskominfosan bertujuan memastikan substansi materi yang dibahas telah sesuai secara yuridis, sistematis, serta memenuhi aspek teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan Diskominfosan Kampar.
Agenda pertama yaitu perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Perusahaan Pers.
Perubahan regulasi tersebut dilakukan guna menyesuaikan dinamika kebutuhan publikasi pemerintah daerah serta memperkuat pola kemitraan yang profesional, transparan, dan akuntabel antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan perusahaan pers.
Agenda kedua yaitu perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Revisi aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperjelas mekanisme pelayanan, serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan seluruh rancangan peraturan yang dibahas dapat tersusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis di Kabupaten Kampar.
Diskominfosan Kampar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat sistem komunikasi pemerintah daerah sebagai wujud keterbukaan informasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. -jki