RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas penambangan galian C milik PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Perusahaan tersebut kedapatan melakukan penambangan di luar koordinat lahan yang diizinkan.
Temuan ini terungkap saat Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemprov Riau menggelar inspeksi mendadak (sidak). Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang menjelaskan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau.
"Ini adalah tindak lanjut dari laporan warga mengenai aktivitas penambangan ilegal. Setelah dicek, ternyata kegiatannya tidak sesuai titik koordinat," ujar Ismon.
Berdasarkan data perizinan, PT Azul Akona Kreasindo mengantongi izin operasional di atas lahan seluas 14,8 hektar. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut justru mengeruk material di lahan milik PT Surya Andalan Abadi. Atas dasar pelanggaran lokasi tersebut, Pemprov Riau menetapkan aktivitas tersebut sebagai tindakan ilegal.
Sebagai bentuk sanksi administratif awal, personel Satpol PP Riau langsung melakukan penyegelan di lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berhenti total.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen kedua perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Kami perlu mendalami alasan di balik penambangan yang salah lokasi ini, apakah ada unsur kerja sama antarperusahaan atau murni pelanggaran. Hal ini penting sebelum diambil keputusan lebih lanjut," kata Vera.
Tim pengawas akan menyusun berita acara pemeriksaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sebagai catatan pelanggaran korporasi.
Vera juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau lokasi pascapenyegelan. Jika perusahaan terbukti nekat beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi terberat.
"Kami meminta peran serta warga. Jika melihat ada aktivitas lagi, silakan lapor dengan menyertakan bukti foto dan titik koordinat. Sanksi akhirnya bisa berupa pencabutan izin usaha secara permanen," tegasnya. (Bil)