Kanal

Disnaker Pekanbaru Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 secara Utuh

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pemberi kerja di wilayah tersebut untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Perusahaan dilarang keras mengangsur pembayaran hak karyawan tersebut dan wajib menyetorkannya secara penuh.

Berbeda dengan pola tahun lalu yang batas waktunya jatuh pada H-7 Lebaran, tenggat pembayaran THR tahun ini ditetapkan lebih awal. Seluruh perusahaan diwajibkan menyelesaikan kewajibannya paling lambat pada 8 Maret 2026.

"Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Senin (2/3/2026).

Jamal menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun ini merujuk pada ketentuan teknis yang berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi pekerja menjelang hari raya.

Mengevaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, Disnaker mencatat masih adanya aduan terkait keterlambatan penyaluran THR. Namun, Jamal menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan mediasi hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Mayoritas kendala tahun lalu hanya menyangkut administrasi yang memicu keterlambatan, bukan penolakan bayar. Setelah kami intervensi, perusahaan akhirnya melunasi sebelum Idul Fitri," katanya.

Ia berharap kepatuhan pelaku usaha tahun ini meningkat sehingga tidak ada lagi pekerja yang menerima haknya melewati batas waktu yang telah ditentukan. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler