Kanal

Satpol PP Pekanbaru Sidak Kepatuhan Operasional Restoran Selama Ramadhan

RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan mendadak terhadap operasional rumah makan dan restoran di sejumlah pusat perbelanjaan, Jumat (20/2/2026). Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyisir kawasan Mal Pekanbaru dan Senapelan Plaza. Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah restoran siap saji yang tetap beroperasi dan melayani pelanggan makan di tempat tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyatakan bahwa aksi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru mengenai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.

"Hari ini kami turun ke lapangan untuk memastikan seluruh restoran dan rumah makan mengikuti ketentuan yang telah dituangkan dalam SE Wali Kota. Hasilnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin operasional khusus Ramadan," ujar Yuliarso di sela-sela penertiban.

Terhadap pengelola yang melanggar, petugas memberikan teguran keras dan instruksi untuk segera melegalisasi operasional mereka melalui aplikasi SIP Aman yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.

Ketentuan Operasional di Pusat Perbelanjaan
Berdasarkan aturan yang berlaku, restoran di dalam mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat ketat, di antaranya:

Perizinan Khusus: Pengelola wajib mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Pemasangan Atribut: Usaha yang telah berizin wajib memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan, dan Anak-anak" secara jelas di depan gerai.

Pembatasan Kapasitas: Layanan makan di tempat (dine-in) hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total kapasitas ruangan.

Privasi: Area makan wajib ditutup menggunakan tirai secara penuh agar tidak terlihat langsung dari luar.

Yuliarso menegaskan bahwa pemberian izin ini bersifat selektif. Izin terbatas diperuntukkan bagi kalangan non-muslim, sementara izin khusus diberikan untuk melayani kelompok masyarakat tertentu seperti ibu hamil dan anak-anak. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga selama bulan puasa. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler