RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau akan mengintensifkan patroli di sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat keramaian guna memastikan tidak ada pegawai yang membolos pada jam kerja.
Kepala Satpol PP Riau drg Sri Sadono Mulyanto menyatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 mengenai penyesuaian jam kerja. Meski terdapat perubahan jadwal selama bulan puasa, ASN diwajibkan tetap menjaga produktivitas dan kedisiplinan.
"Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas," ujar Sri Sadono di Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).
Selain menerjunkan personel untuk berpatroli, Satpol PP Riau juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Warga yang menemukan oknum pegawai Pemprov Riau yang berkeliaran di fasilitas publik saat jam kerja dapat melaporkannya secara daring.
Pengaduan dapat dikirimkan melalui fitur pesan langsung (direct message) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor secara langsung ke kantor Satpol PP Riau yang berlokasi di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.
Mengenai prosedur penindakan, Sri Sadono menjelaskan bahwa pegawai yang terjaring razia akan didata secara mendetail. Hasil pendataan tersebut kemudian dilaporkan secara tertulis kepada atasan langsung atau kepala unit kerja instansi terkait.
"Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan kepada pembina kepegawaian di instansinya untuk segera dijatuhi sanksi," tegasnya.
Penegakan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat memengaruhi penilaian kinerja hingga besaran tunjangan.
Sesuai Pasal 7 PP 94/2021, sanksi bagi ASN yang melanggar terbagi dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, hingga berat. Sri Sadono berharap pengawasan ketat ini mampu menjaga kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau agar tetap optimal selama masa puasa.
"Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif," kata Sri Sadono. (Bil)