Kanal

DPRD Pekanbaru Minta Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Penutupan Selama Ramadhan

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi regulasi operasional selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini diperlukan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.

Instruksi tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang mewajibkan seluruh jenis THM, termasuk yang berada di lingkungan hotel, untuk menghentikan aktivitas sementara.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra SH menegaskan, tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang melanggar aturan tersebut. Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru bersikap tegas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Jangan ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi karena masyarakat akan tetap memantau. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai toleransi bagi warga yang sedang berpuasa," ujar Aidhil, Kamis (19/2/2026).

Aidhil mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi untuk mengintensifkan patroli serta razia rutin ke titik-titik rawan pelanggaran. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap pengusaha yang membandel.

Selain THM, operasional arena permainan biliar juga wajib mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan juga dinilai sangat krusial demi menjaga ketertiban umum.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru telah menggelar rapat koordinasi pada Selasa (17/2/2026) untuk menetapkan pedoman aktivitas selama Ramadan 1447 H. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru dan dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid beserta jajaran pimpinan instansi penegak hukum lainnya.

Keputusan rapat menetapkan seluruh THM dan biliar wajib tutup total. Sementara itu, untuk sektor kuliner, rumah makan hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) pada siang hari. Layanan makan di tempat baru diizinkan mulai pukul 16.00 hingga 05.00 WIB. Bagi pelaku usaha yang melayani kebutuhan konsumsi warga non-muslim, operasional siang hari tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan. -Juh

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler