Kanal

Pemprov Riau Perketat Disiplin Pegawai Selama Jam Kerja Ramadhan

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dikerahkan untuk memantau keberadaan pegawai di tempat-tempat umum guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terdapat penyesuaian jam kerja.

Kepala Satpol PP Riau drg Sri Sadono Mulyanto menyatakan, pengawasan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan Surat Edaran Gubernur terkait kedisiplinan pegawai. Personel akan menyisir sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya pegawai saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga kedai kopi.

"Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur akan kami kawal sepenuhnya di lapangan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan jika ditemukan pelanggaran jam kerja," ujar Sri Sadono di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Pegawai yang kedapatan berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi akan didata. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan sanksi administratif yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga profesionalisme ASN di mata masyarakat.

Pengetatan pengawasan ini merujuk pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan tersebut mengatur durasi kerja selama Ramadan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal ditetapkan sebagai berikut:

Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat 30 menit).
Jumat: Pukul 08.00-15.30 WIB (Istirahat 60 menit).

Sementara itu, untuk unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan Sabtu. Khusus hari Jumat, waktu kerja berakhir lebih awal, yakni pukul 14.30 WIB.

Pemerintah berharap penyesuaian waktu ini tidak mengurangi produktivitas. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik tetap terpenuhi secara maksimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler