RIAUIN.COM - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan tidak akan membiarkan truk bertonase besar dan kendaraan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi jalan protokol di luar jam operasional. Pengawasan di sejumlah pintu masuk kota akan diperketat mulai Kamis (12/2/2026) melalui patroli gabungan.
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat terkait maraknya truk besar yang masuk ke kawasan perkotaan. Ia membantah adanya pembiaran oleh petugas di lapangan.
"Petugas kami rutin berpatroli dan banyak truk yang sudah dihalau. Bahkan, ada sopir yang telah ditilang kepolisian hingga prosesnya sampai ke pengadilan," ujar Masykur Tarmizi saat ditemui di Kantor UPT Perparkiran.
Masykur mengakui masih ada pengemudi yang nekat menerobos pengawasan dengan berbagai alasan, seperti keperluan mengisi bahan bakar atau menuju gudang logistik di dalam kota. Alasan-alasan tersebut kini tidak akan ditoleransi jika melanggar jadwal melintas.
Sebagai langkah konkret, Dishub Pekanbaru bersinergi dengan Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, dan BPTD Wilayah II Riau untuk menggelar razia rutin.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan bertonase besar hanya diizinkan melintasi jalan dalam kota pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, petugas akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan di tempat.
Adapun titik fokus pengawasan meliputi, Jalan Garuda Sakti, Jalan Lintas Timur, Kawasan Rumbai.
"Kami menyiagakan 24 personel Dishub yang dibantu oleh kepolisian. Selain menjaga titik masuk, tim juga akan bergerak secara hunting di dalam kota untuk menyisir truk yang masuk pada sore hari," lanjut Masykur Tarmizi.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan diproses melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Pekanbaru guna memberikan efek jera bagi pemilik angkutan dan pengemudi yang membandel. (Bil)