RIAUIN.COM - Bupati Siak Afni Zulkifli meminta PT Aneka Inti Persada (AIP) segera memenuhi tanggung jawabnya setelah terbukti mencemari aliran Sungai Pingai di Kecamatan Koto Gasib. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan limbah cair meluap dan merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber mata pencaharian warga.
Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan bahwa dirinya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama nelayan yang kehilangan pendapatan akibat matinya ikan di sungai. Menurut Afni, ini bukan kali pertama perusahaan tersebut bermasalah dengan lingkungan.
"Kami mengawal tuntutan masyarakat agar PT AIP bertanggung jawab karena telah merusak sumber kehidupan rakyat, khususnya nelayan di Koto Gasib," ujar Afni saat meninjau lokasi terdampak, Senin (9/2/2026).
Sanksi dan Denda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT AIP. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DLHK Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 yang ditetapkan pada November tahun lalu.
Hasil pengawasan lapangan menunjukkan adanya kebocoran pada area pemanfaatan limbah (flatbed) yang mengakibatkan air limbah mengalir ke badan sungai (run off). Selain itu, perusahaan dengan luas lahan 11.000 hektar tersebut diketahui tidak menjalankan kewajiban perizinan terkait Persetujuan Lingkungan.
Berdasarkan uji laboratorium, parameter kualitas air Sungai Pingai telah melampaui baku mutu. Beberapa indikator yang melebihi batas antara lain, total Suspended Solid (TSS) 84 mg/L, Biological Oxygen Demand (BOD5) 3,3 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) 29,1 mg/L, Warna 464 Pt-Co Unit.
Atas pelanggaran tersebut, DLHK Riau mengenakan denda administratif sebesar Rp 28,26 juta. Perinciannya, Rp 3,26 juta untuk pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp 25 juta terkait pengabaian kewajiban perizinan berusaha.
Dampak Sosial Keluhan juga datang dari warga setempat. Suyono, salah satu penduduk, menceritakan penurunan kualitas air yang drastis. Jika dulu air sungai bisa dikonsumsi, kini air tersebut menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Hal senada diungkapkan Agus, seorang nelayan yang mengaku sulit mencari ikan sejak pencemaran terjadi.
"Sejak puluhan tahun PT AIP beroperasi, hanya merusak mata pencaharian nelayan tanpa ada kompensasi yang layak," tutur Agus.
Dalam mediasi terbaru, tercapai sejumlah kesepakatan antara warga dan perusahaan. PT AIP diwajibkan melakukan pembersihan gulma di sepanjang 8 kilometer Sungai Gasib serta menabur 11.000 benih ikan (gurami, patin, dan baung). Selain itu, perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada 45 keluarga terdampak senilai Rp 100.000 per hari selama satu tahun, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar. (Bil)