Kanal

Pemko Pekanbaru dan Apjatel Mulai Tata Kabel Optik di Sejumlah Ruas Jalan

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk membenahi kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan protokol. Penataan ini dilakukan sebagai respons atas surat resmi yang dilayangkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho kepada para penyedia jasa telekomunikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menjelaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perapian kabel. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menekankan perlunya perhitungan teknis yang mendalam sebelum eksekusi dilakukan.

"Kami meminta kajian teknis terlebih dahulu karena pemindahan kabel ke bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Ada potensi dampak teknis yang harus diantisipasi," ujar Ardiansyah Eka Putra di Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).

Sebagai tahap awal, penataan kabel bawah tanah akan difokuskan pada tiga lokasi utama, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Para operator telekomunikasi diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan persiapan teknis di wilayah tersebut.

Pria yang akrab disapa Yayan ini menambahkan bahwa pengerjaan harus dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya operator yang terlibat. Untuk mempermudah koordinasi, seluruh penyedia jasa diwajibkan menyerahkan laporan peta jaringan kabel mereka kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026.

"Prinsipnya mereka sudah setuju, namun pelaksanaannya butuh waktu. Kami meminta operator bergerak secara terkoordinasi melalui satu pintu, yakni asosiasi, agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan di lapangan," tuturnya.

Terkait aspek legalitas, Yayan menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan pelanggaran perizinan pada jaringan yang terpasang. Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital.

Adapun peran Pemerintah Kota Pekanbaru berfokus pada pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pengawasan aktivitas di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan proses penataan berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum atau kenyamanan pengguna jalan. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler