Kanal

Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Fokus pada Edukasi dan Ramp Check

RIAUIN.COM - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau bersiap menyelenggarakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari ke depan. Dimulai pada 2 hingga 15 Februari 2026, operasi ini dirancang sebagai langkah cipta kondisi guna menjamin kelancaran arus lalu lintas menjelang masa mudik Lebaran.

Berbeda dengan operasi penegakan hukum murni, kegiatan kali ini mengedepankan pendekatan persuasif. Polisi akan lebih banyak melakukan sosialisasi dan teguran humanis untuk meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa operasi ini merupakan strategi nasional untuk membangun disiplin berkendara sebelum memasuki fase Operasi Ketupat. Menurutnya, kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menekan angka fatalitas kecelakaan.

"Inti dari operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kami memprioritaskan upaya preemtif dan preventif melalui imbauan serta edukasi langsung kepada pengguna jalan," ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Selain memantau perilaku pengendara di jalan protokol, kepolisian juga memberikan atensi khusus pada kelaikan angkutan umum dan logistik. Pemeriksaan teknis atau ramp check akan digencarkan di sejumlah terminal bus untuk memastikan armada transportasi publik dalam kondisi prima.

"Para Kasat Lantas sudah diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan secara mendalam. Ini penting demi mencegah kecelakaan akibat kegagalan teknis," tambahnya.

Meski bersifat edukatif, petugas di lapangan tetap akan memantau sembilan jenis pelanggaran yang dianggap memiliki kontribusi tinggi terhadap gangguan ketertiban dan kecelakaan, yakni:

1. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).

2. Kendaraan tanpa dokumen resmi (surat-surat).

3. Penyalahgunaan rotator dan sirene pada kendaraan pribadi.

4. Penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai standar.

5. Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI.

6. Berboncengan lebih dari satu orang.

7. Alih fungsi kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

8. Operasional angkutan atau travel ilegal.

9. Parkir liar di badan jalan, terutama di kawasan objek wisata.

Melalui langkah-langkah ini, Polda Riau berharap stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terjaga secara berkelanjutan hingga perayaan Idul Fitri mendatang.

Sumber: Tribunpekanbaru

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler