Kanal

Penyidik Pidsus Kejari Inhu Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta ke JPU

RIAUIN.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melimpahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu 28 Januari 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Ratih Andrawina Suminar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalango, Kamis 29 Januari 2026.

Leonard menjelaskan, penyerahan sembilan orang tersangka beserta barang bukti berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat. Perkara tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2024.

Ia mengatakan, sebelumnya berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Pidsus telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah dilengkapi oleh penyidik Pidsus berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Leonard.

Adapun sembilan orang tersangka tersebut yakni:
Pertama, SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu sejak tahun 2012 hingga sekarang. Kedua, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketiga, ZAL selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu. Keempat, KHD selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Kelima, SS selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.
Keenam, RRP selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu. Ketujuh, THP selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedelapan, RHS selaku Teller dan Kasir Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu. Kesembilan, KH selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Leonard menambahkan, terhadap sembilan orang tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat, terhitung sejak 28 Januari 2026.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada JPU Kejari Inhu, maka tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Indragiri Hulu,” pungkasnya. -rls, gus
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler