RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di setiap rukun warga (RW) akan dimulai pada awal Februari 2026. Para petugas ini sebelumnya telah menjalani serangkaian pelatihan teknis untuk menunjang kerja lapangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menyampaikan, proses administrasi saat ini tengah bergulir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Secara teknis, personel maupun regulasi pendukung telah dinyatakan siap.
"Rencananya penugasan dimulai minggu depan. Teknisnya melalui surat tugas bagi setiap ASN yang ditempatkan di masing-masing RW," ujar Ardiansyah Eka Putra di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Dalam menjalankan fungsinya, para tenaga PPPK paruh waktu ini akan dibekali aplikasi khusus yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.
Ardiansyah, yang akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa seluruh data yang dihimpun di lapangan akan terintegrasi dalam satu sistem terpadu.
"Aplikasi tersebut digunakan untuk pendataan. Kami juga menyiapkan sistem koordinasi dan pelaporan yang tergabung dalam satu dasbor data kewilayahan bernama SIDAK atau Sistem Informasi Data Kewilayahan," tuturnya.
Meskipun bertugas di lingkup RW, Yayan menegaskan bahwa status kepegawaian para tenaga tersebut tetap berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal. Penempatan ini bersifat penugasan khusus dalam jangka waktu tertentu, bukan mutasi permanen.
Fokus utama para petugas ini adalah melakukan pemutakhiran (updating) data serta membantu pihak kelurahan dan kecamatan dalam program pemberdayaan masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan mampu mempercepat validasi data kewilayahan yang lebih akurat dan tepat sasaran. (Bil)