RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diperlukan sebagai prasyarat bagi pemerintah provinsi untuk menaikkan status penanganan ke tingkat regional guna mempercepat mobilisasi bantuan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal mengungkapkan bahwa hingga saat ini Riau belum menetapkan status siaga darurat di tingkat provinsi. Sesuai aturan, penetapan tersebut baru bisa dilakukan jika minimal terdapat dua atau tiga wilayah kabupaten/kota yang sudah lebih dulu menetapkan status serupa.
2
"Kami mendorong daerah yang memiliki potensi kerawanan tinggi untuk segera mempertimbangkan penetapan status siaga, terutama jika kebakaran mulai sulit dikendalikan secara mandiri," ujar Edy Afrizal di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, Riau masih berada dalam status siaga darurat bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) yang akan berakhir pada 31 Januari mendatang. Namun, kemunculan titik panas di sejumlah wilayah menandakan mulai masuknya fase transisi menuju musim kemarau.
Berdasarkan koordinasi dengan BMKG, pola cuaca di Riau cenderung fluktuatif. Setelah periode hujan, suhu udara mulai meningkat yang kemudian diikuti oleh munculnya titik api. Edy Afrizal menyebutkan bahwa Riau memiliki dua siklus musim panas dalam setahun, dan kondisi saat ini merupakan fase pemanasan awal sebelum puncak kemarau di pertengahan tahun.
Meski kebakaran lahan sudah dilaporkan terjadi di enam wilayah, BPBD mengklaim situasi tersebut masih dapat ditangani oleh tim satuan tugas di tingkat kabupaten/kota. Namun, kewaspadaan tetap ditingkatkan mengingat data BMKG menunjukkan adanya 45 titik panas (hotspot) yang tersebar di beberapa titik, Indragiri Hilir 23 titik, Bengkalis 12 titik, Dumai 4 titik, Pelalawan 3 titik, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak Masing-masing 1 titik.
Secara terpisah, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengedepankan upaya preventif. Ia meminta masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Upaya pencegahan dilakukan bersama-sama agar dampaknya tidak meluas. Kami mengimbau warga untuk menjaga lingkungan dan menghindari praktik bakar lahan," tegas SF Hariyanto. (Bil)