Kanal

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, BRK Syariah Perpanjang PKS dengan Kejaksaan di Kepri

RIAUIN.COMPT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Komitmen tersebut ditandai dengan perpanjangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.

Perpanjangan PKS ini dilaksanakan di Asialink Hotel, Batam, Senin (26/1/2026), sebagai kelanjutan kerja sama di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum serta memberikan kepastian hukum dalam operasional perbankan syariah.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J Devy Sudarso. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan cenderamata dari Kajati Kepri kepada Plt Direktur Utama BRK Syariah yang didampingi Komisaris Independen BRK Syariah Roy Prakoso serta Wakil Kajati Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti.

Selanjutnya, penandatanganan PKS juga dilakukan antara Branch Manager BRK Syariah Batam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Teuku Umar serta Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Branch Manager BRK Syariah Bintan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, serta Branch Manager BRK Syariah Ranai dengan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Selain itu, kerja sama juga mencakup tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Dalam sambutannya, Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kajati Kepulauan Riau atas terjalinnya kembali kerja sama tersebut.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Helwin.

Dikatakannya, kerja sama ini menjadi wujud komitmen BRK Syariah untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau J Devy Sudarso menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah tidak hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga berperan penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi serta kegiatan operasional Kejaksaan,” pungkas Devy. -inf

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler