Kanal

Belum Semua Miliki IPAL dan Insinerator, DPRD Riau Panggil Puluhan Pengelola Rumah Sakit di Pekanbaru

RIAUIN.COM- Belum semua rumah sakit di Kota Pekanbaru memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan fasilitas pemusnahan limbah medis berupa insinerator. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Riau, memanggil puluhan pengelola rumah sakit untuk dimintai penjelasan terkait pengelolaan limbah medis, Senin (26/1/2026).

Usai rapat, anggota Komisi II DPRD Riau Ginda Burnama mengatakan, pemanggilan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, dalam sejumlah laporan disebutkan limbah medis diduga dibuang di kawasan perbatasan wilayah hingga lahan kosong, yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Kami memanggil seluruh rumah sakit di Kota Pekanbaru karena banyak pengaduan masyarakat yang masuk. Kami ingin memastikan limbah medis itu dibawa ke mana dan bagaimana proses pengelolaannya," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kata Ginda terungkap tidak semua rumah sakit di Pekanbaru memiliki IPAL maupun fasilitas pemusnahan limbah medis padat seperti insinerator. Keterbatasan fasilitas rumah sakit itu disebabkan tingginya biaya pembangunan dan operasional yang harus dikeluarkan, sehingga harus bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengangkut dan pemusnahan limbah medis dengan skema pembayaran jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena keterbatasan tersebut, banyak rumah sakit menggunakan jasa transporter pihak ketiga untuk membawa limbah medis ke luar daerah, seperti ke Medan atau Pulau Jawa. Ketergantungan pada pihak ketiga ini, harus disertai dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan limbah medis tersebut.

"Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai ada oknum yang justru membuang atau menimbun limbah medis di lahan kosong demi keuntungan. Dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar Ginda.

Anggota DPRD dapil Kota Pekanbaru itu mencatat, sebagian besar rumah sakit di Pekanbaru telah memiliki IPAL untuk limbah cair, namun belum dilengkapi fasilitas pemusnahan limbah medis padat. Saat ini, hanya RSUD Arifin Achmad yang memiliki insinerator dan mampu memusnahkan limbah medis secara mandiri.

"Yang perlu kami pastikan adalah apakah limbah medis itu benar-benar sampai ke tujuan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Selain 20 pengelola rumah sakit di Pekanbaru, rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Riau Anroy Ade Rianda diikuti Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau. Pertemuan berlangsung secara tertutup dan membahas pengelolaan limbah medis yang menjadi kewenangan masyarakat.

Komisi II DPRD Riau kedepan akan memanggil secara bertahap rumah sakit di kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau, guna memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai dengan ketentuan. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler