Kanal

Jelang Ramadhan, DPRD Pekanbaru Minta Operasional Hiburan Malam Dihentikan Sementara

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menghentikan aktivitas operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui surat edaran resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur THM, tetapi juga jam operasional usaha kuliner atau rumah makan.

"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang berharap operasional hiburan malam ditiadakan selama Ramadhan. Jadi, pembatasan tidak hanya menyasar sektor makanan dan minuman, tetapi juga tempat hiburan," ujar Isa Lahamid, Senin (26/1/2026).

Politisi PKS tersebut menambahkan, bagi pelaku usaha kuliner non-muslim, pemerintah diharapkan tetap memberikan ruang usaha dengan catatan adanya penyesuaian pola operasional. Hal ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap warga yang sedang berpuasa.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam mematuhi aturan yang nantinya diterbitkan. Kepatuhan ini dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban umum di Kota Bertuah.

"Sudah menjadi tradisi tahunan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan kebijakan demi menjaga kondusivitas selama Ramadhan. Kami meminta seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali untuk mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama," tambah Isa Lahamid.

Menutup keterangannya, Isa berharap pelaksanaan ibadah puasa tahun 2026 di Pekanbaru dapat berlangsung khusyuk, aman, dan lancar tanpa adanya gangguan ketertiban.

Sumber: Halloriau

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler