RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (23/1/2026). Menyikapi keputusan tersebut, pihak Ida Yulita Susanti berencana menempuh jalur hukum karena menilai proses pemberhentian cacat secara administrasi.
Rapat yang berlangsung di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru tersebut sempat berjalan alot. Agenda sidang bahkan sempat diskors selama empat jam akibat adanya penolakan dari jajaran direksi sebelum akhirnya keputusan dibacakan pada pukul 15.30 WIB.
Ida Yulita Susanti menyatakan, meski menerima akhir dari masa tugasnya dengan perasaan lega, ia tetap mempertanyakan dasar hukum pemberhentian tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham tidak memberikan penjelasan perinci mengenai alasan pencopotannya. Selain itu, ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian itu.
"Saya tidak sedang mempertahankan jabatan karena ambisi. Namun, ini adalah upaya memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan secara administratif," ujar Ida Yulita Susanti usai rapat.
Dalam keterangannya, Ida Yulita Susanti juga membeberkan tantangan berat yang dihadapi PT SPR selama lima bulan masa kepemimpinannya. Ia menyebut kondisi keuangan BUMD tersebut tidak sehat karena ketergantungan pendapatan yang hanya bersumber dari satu unit usaha, yakni SPR Langgak.
Kondisi ini diperburuk dengan gangguan operasional berupa pecahnya pipa milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memutus pasokan listrik ke wilayah kerja perusahaan. Dampaknya, aktivitas penjualan minyak atau lifting terhenti total.
"Situasi ini berdampak langsung pada arus kas perusahaan. Oleh karena itu, di satu sisi saya merasa beban tanggung jawab besar ini telah terangkat," tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan, Ida Yulita Susanti berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan reputasinya di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya berupaya melakukan efisiensi, termasuk menerima besaran gaji yang lebih rendah dibandingkan direksi sebelumnya demi menyesuaikan dengan kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Sebagai langkah transisi organisasi, pemegang saham telah menunjuk Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR untuk menjalankan operasional perusahaan hingga terpilihnya pimpinan definitif. (*)