RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham mayoritas secara resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kantor PT SPR, Pekanbaru, Jumat (23/1/2026).
Jalannya rapat sempat diwarnai ketegangan dan tertunda selama sekitar empat jam. Hal tersebut dipicu oleh keberatan yang diajukan Ida Yulita Susanti terkait prosedur pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meski sempat terjadi penolakan, persidangan tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan akhir.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Boby Rahmat, yang mewakili pemegang saham, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat. Dengan terbitnya keputusan ini, segala kewenangan Ida Yulita Susanti dalam menjalankan aktivitas maupun kebijakan di lingkungan BUMD tersebut dinyatakan berakhir.
"Kami menerima kuasa dari pemegang saham. Pimpinan rapat adalah Komisaris SPR. Keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Direktur PT SPR telah dibacakan dan dicatat secara resmi oleh notaris," ujar Boby Rahmat seusai rapat.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, pemegang saham menunjuk Komisaris PT SPR Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Yan Darmadi akan memimpin perusahaan hingga terpilihnya pejabat definitif.
Boby Rahmat menjelaskan bahwa proses pencarian direktur baru akan dilakukan melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu paling lama enam bulan ke depan.
"Seluruh rangkaian RUPS telah selesai dan berjalan lancar. Setelah pemberhentian ini, pemegang saham langsung membentuk tim UKK untuk menentukan direktur definitif," lanjut Boby Rahmat.
Sebelumnya, suasana rapat sempat memanas saat jajaran Pemerintah Provinsi Riau hendak membacakan agenda pemberhentian. Ida Yulita Susanti menyampaikan penolakan sesaat sebelum surat keputusan resmi dibacakan oleh Boby Rahmat dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi. Kendati demikian, pencatatan oleh notaris memastikan seluruh prosedur administratif dalam RUPS LB tersebut sah secara hukum. (*)