Kanal

Rencana Perombakan Direksi PT SPR Terhambat Penolakan Manajemen

RIAUIN.COM - Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), di Pekanbaru, Jumat (23/1/2026), diwarnai ketegangan. Rapat yang mengagendakan evaluasi kepemimpinan tersebut terpaksa diskors selama empat jam menyusul adanya penolakan dari jajaran direksi petahana.

Sedianya, pertemuan yang berlangsung di kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, proses pengambilan keputusan tidak berjalan mulus karena Direktur PT SPR Ida Yulita beserta jajaran manajemen lainnya menyatakan keberatan terhadap agenda persidangan.

Komisaris PT SPR Yan Darmadi mengonfirmasi adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dinamika di dalam ruang rapat memicu pimpinan sidang untuk menghentikan sementara jalannya pertemuan.

"Rapat diskors selama empat jam karena ada penolakan dari pihak direksi," ujar Yan Darmadi saat memberikan keterangan di sela-sela jeda rapat, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Bobby Rahmat.

Evaluasi kinerja Ketegangan dalam RUPSLB ini berakar dari usulan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau, untuk melakukan penyegaran organisasi. Agenda utama yang menjadi poin perselisihan adalah rencana pemberhentian jajaran direksi lama serta penunjukan pelaksana tugas (Plt) direksi baru.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto melalui surat usulan yang dilayangkan pada 22 Desember 2025. Pemerintah provinsi memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah bisnis perusahaan agar lebih selaras dengan target pembangunan daerah.

Secara legalitas, usulan perombakan manajemen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemegang saham untuk menentukan struktur kepengurusan melalui mekanisme RUPS.

Transparansi BUMD Upaya penataan ulang PT SPR diharapkan mampu membawa perubahan signifikan pada profesionalisme pengelolaan perusahaan. Sebagai salah satu BUMD strategis, PT SPR dituntut untuk lebih adaptif dalam menangkap peluang bisnis sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Sejumlah pihak menilai, hasil dari RUPSLB ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMD di Riau. Penataan manajemen yang transparan dan akuntabel dipandang sebagai kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan perusahaan daerah dikelola secara profesional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hingga berita ini diturunkan, peserta rapat masih menunggu kelanjutan sesi persidangan setelah masa skors berakhir untuk menentukan keputusan final terkait struktur kepemimpinan perusahaan. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler