Kanal

Senyum Merdeka Penambang Kuansing, Penantian Panjang dengan Legalitas WPR: Terima Kasih Kapolda Riau

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN. COM– Kabut ketakutan yang selama puluhan tahun menyelimuti wajah para penambang rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya sirna. Keputusan berani Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau melegalkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disambut dengan sorak-sorai dan rasa syukur mendalam oleh masyarakat yang kini tak lagi harus "kucing-kucingan" dengan hukum demi sesuap nasi.

Aktivis Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau asal Kuansing, Khairul Iksan Chaniago, S. Sos., M.Si (KIC), mengungkapkan bahwa suasana kebatinan di tengah masyarakat saat ini dipenuhi rasa lega yang luar biasa. Baginya, legalitas ini adalah kado terindah bagi para kepala keluarga yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang kecemasan.

"Gebrakan Bapak Kapolda Riau dan Gubernur Riau merupakan solusi yang diharapkan oleh masyarakat selama ini. Kami sangat mengapresiasi keberaniannya memberikan solusi nyata dalam melegalkan pertambangan rakyat," ujar KIC dengan nada penuh semangat, Jumat (23/1/2026).

Menurut KIC, selama ini para penambang di Kuansing dihantui rasa was-was setiap kali berangkat bekerja. Namun, dengan adanya payung hukum yang jelas, aspek keamanan dan kesejahteraan keluarga kini lebih terjamin. 

"Terima kasih Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Kedepan masyarakat bisa tenang bekerja setelah mendapatkan kepastian hukum," tuturnya haru.

Pengelolaan tambang ini nantinya akan dilakukan melalui Koperasi Merah Putih. Langkah ini dinilai cerdas karena memastikan aktivitas tambang tetap berada di bawah pengawasan ketat dan sesuai aturan lingkungan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmennya bahwa kebijakan ini sepenuhnya milik rakyat. Sebanyak 30 Blok WPR telah ditetapkan di tujuh kecamatan di Kuansing.

"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok. Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas SF Hariyanto.

Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memandang legalitas ini sebagai jembatan untuk menghentikan konflik sosial dan kerusakan alam. Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dulunya tersembunyi kini bertransformasi menjadi aktivitas yang terbuka dan teratur.

"Saya sangat berterima kasih, ini adalah kebijakan strategis. Kita memformalkan aktivitas yang selama ini informal. Pertambangan rakyat kini diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak," ungkap Irjen Herry Heryawan.

Kini, warga Kuansing menatap masa depan dengan kepala tegak. Legalitas ini bukan sekadar izin mencari emas, melainkan pengakuan atas hak hidup dan martabat rakyat kecil yang ingin membangun daerahnya secara legal, aman, dan bertanggung jawab. (***)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler