Kanal

Dugaan Pelanggaran Alfamart, DPRD Pekanbaru Minta DPMPTSP Cek Kebenaran

RIAUIN.COM - Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM Bara Api terhadap Alfamart, DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama pihak Alfamart dan Pemko Pekanbaru pada Rabu (7/1/2026).

Rapat lintas komisi ini pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru didampingi Ketua Komisi I Robin Eduar, Ketua Komisi II Zainal Arifin.

Menurut laporan dari DPD LSM BARA API Provinsi Riau, salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso RT 04 RW 01, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru melakukan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

LSM BARA API menyebutkan bahwa minimarket tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Perwako Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tentang GSB.

"Selain itu, izin usaha minimarket tersebut baru diterbitkan pada tahun 2021, sementara syarat utama berupa IMB/PBG belum pernah dipenuhi. Kondisi ini dinilai menyebabkan izin operasional menjadi cacat hukum dan administrasi," jelasnya.

LSM BARA API juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018–2019 masyarakat sekitar telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan minimarket tersebut, bahkan sempat menjadi perhatian DPRD Pekanbaru. 

Namun hingga kini, usaha tersebut tetap beroperasi tanpa legalitas yang dinilai sah. Tak hanya soal administrasi, bangunan tanpa IMB/PBG juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan konsumen dan warga sekitar karena tidak melalui proses verifikasi kelayakan bangunan. Hal ini dinilai melanggar hak konsumen atas keamanan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar usai Hearing menyampaikan, rapat ini digelar untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat agar DPRD tidak bersikap sepihak.

Menurutnya, Komisi I dan Komisi II hari ini rapat bersama Alfamart sesuai surat yang masuk dari LSM Bara Api terkait Alfamart yang membuka gerai di daerah Muara Fajar. "Dari hasil rapat, memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan," ujar Robin Eduar.

Robin menegaskan pihaknya tetap meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Pihaknya meminta DPMPTSP turun langsung untuk mengecek laporan dari LSM Bara Api itu. "Kita tidak mau sepihak, jadi perlu memastikan kebenarannya," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti perbedaan data jumlah gerai Alfamart di Pekanbaru. Pihak Alfamart menyampaikan bahwa total gerai yang beroperasi di Pekanbaru berjumlah sekitar 140 unit, sementara data yang tercatat di sistem OSS DPMPTSP hanya sekitar 40 gerai.

"Kami minta Alfamart menyerahkan data resmi jumlah gerai per kecamatan. Pekanbaru ini ada 15 kecamatan, jadi kita mau cek betul apakah benar jumlahnya 140 seperti yang disampaikan," kata Robin.

Selain itu, Komisi I dan II juga mengingatkan kewajiban Alfamart untuk mematuhi Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan masyarakat setempat.

"Dalam perda itu diamanatkan, lima tahun pertama minimal 50 persen tenaga kerja lokal, lima tahun kedua 75 persen, dan seterusnya harus 100 persen tenaga kerja tempatan. Ini juga akan kami cek langsung ke lapangan," tegasnya.

DPRD juga akan menelusuri kelengkapan izin bangunan yang digunakan oleh Alfamart. Meski sebagian besar gerai disebut berstatus sewa, perusahaan tetap diwajibkan memastikan bangunan yang digunakan memiliki izin lengkap dan sesuai aturan, termasuk ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Jangan sampai bangunan yang mereka tempati tidak punya izin. Ada laporan masyarakat terkait penolakan karena bangunan melanggar GSB, seperti di Muara Fajar yang seharusnya 40 meter tapi hanya sekitar 20 meter," tambah Robin.

Ia menegaskan, perusahaan besar seperti Alfamart harus tetap mematuhi seluruh peraturan daerah meski proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Pembahasan lanjutan terkait pajak dan aspek lainnya akan dilakukan pada rapat berikutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk turun langsung ke lokasi.

"Kalau persyaratan perizinan Alfamart di Jalan Palas, Muara Fajar itu tidak lengkap, kami minta DPMPTSP turun ke lapangan. Jika benar tidak lengkap, maka ditutup sementara," tegas Zainal.

Ia juga mengungkapkan adanya persoalan data gerai Alfamart di Pekanbaru. Berdasarkan keterangan dinas, hanya sekitar 40 gerai yang tercatat resmi, sementara sekitar 100 gerai lainnya belum terdata secara rinci.

"Ini terjadi karena sistem OSS yang baru, sehingga dinas tidak mengetahui detail perkembangan seluruh gerai. Pengusaha berdalih sudah cukup mengurus melalui OSS tanpa mengindahkan aturan daerah," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menilai hal tersebut menunjukkan adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lanjutan termasuk evaluasi kebijakan oleh kepala daerah terkait kewajiban pemenuhan aturan daerah di luar sistem OSS.

Ia menyampaikan, kepala daerah mungkin bisa meninjau ulang kebijakannya seperti apa. Apakah memang harus mempersyaratkan aturan daerah atau hanya cukup dengan OSS saja, atau undang-undang hak cipta. Hal ini yang perlu didudukkan lagi. 

Sumber: Halloriau

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler