Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Sejumlah warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan pencabutan izin terkait pembangunan menara (tower) telekomunikasi yang berlokasi di Desa Sukaping.
Dalam surat permohonan tertanggal 27 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuantan Singingi, warga menyatakan penolakan tegas terhadap proyek tersebut.
Pembangunan menara tersebut diketahui berlokasi tepat bersebelahan dengan pemukiman warga Dusun 003 Desa Pauh Angit dengan jarak hanya sekitar 50 meter.
Sya’ban Hafizulhaq, S.Sos, selaku perwakilan warga, memaparkan lima poin utama yang menjadi dasar penolakan mereka
Menurutnya, menara didirikan di kawasan pemukiman padat penduduk. Dan warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi mengenai rencana pendirian menara tersebut.
Faktor lain, warga merasa khawatir dan was-was akan risiko robohnya menara di kemudian hari. Serta kekhawatiran warga terhadap dampak radiasi jangka panjang yang dapat mengancam kesehatan.
"Risiko sambaran petir. Mengingat lokasi menara hanya berbatasan dengan persawahan tanpa pelindung, warga mengkhawatirkan peningkatan risiko induksi atau sambaran petir ke rumah-rumah di sekitarnya, " katanya.
Warga memohon kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini guna menghilangkan rasa khawatir warga terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
Aksi penolakan ini juga diperkuat dengan lampiran surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani oleh belasan warga Dusun III Pauh Angit sejak 20 November 2025.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, segera meninjau ulang perizinan dan menghentikan proses pembangunan demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat setempat.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kuantan Singingi, Doni Apriandi, menyatakan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan.
Terkait prosedur perizinan, Doni menjelaskan bahwa wewenang teknis berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, ia menegaskan bahwa restu dari warga setempat merupakan unsur penting dalam proses tersebut.
"Soal perizinan mungkin di PUPR, nanti kami koordinasikan dengan dinas terkait dahulu. Kendati demikian, izin dari warga sekitar juga sangat diperlukan karena lokasi pendirian menara berada di lingkungan masyarakat," pungkas Doni. (***)