RIAUIN.COM - Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) belum sepenuhnya dipatuhi di Kota Pekanbaru. Sejumlah truk dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL) masih nekat melintas di ruas jalan utama kota, meski larangan resmi telah berlaku sejak Rabu (24/12/2025).
Pelanggaran, misalnya, terdeteksi di Jalan HR Soebrantas, di mana truk angkutan barang melintas di jalur yang seharusnya steril dari kendaraan berat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan menoleransi sopir angkutan barang yang membandel.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung dari Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 30 unit truk telah dikenakan sanksi tilang. Penindakan ini mencakup pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) dan aturan operasional lainnya.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pengemudi truk yang melanggar. Apalagi saat ini sudah ada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Nataru,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas Jumat 26 Desember 2025.
Menurut Khairunnas penindakan dilakukan oleh tim gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Fokus pengawasan utama adalah truk-truk yang dilarang beroperasi selama periode pembatasan, yang berlaku hingga 3 Januari 2026.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta angkutan barang menggunakan kereta gelandangan.
Dishub juga melarang sementara pengangkutan muatan berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Muatan yang tidak diperbolehkan melintas selama Nataru antara lain hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelasnya.
Khairunnas mengimbau seluruh pengusaha dan pemilik angkutan barang bertonase besar agar mematuhi kebijakan ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kemacetan selama libur akhir tahun.
“Jika masih kedapatan beroperasi di jalan, kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satlantas, termasuk penilangan terhadap pengemudi,” tegasnya.
Sumber: Tribunpekanbaru