Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM– Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardansyah, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Rabu (24/12/2025).
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Pelapor dalam kasus ini adalah Siswandi, seorang tenaga honorer kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dalam surat laporannya, Siswandi menuding Mardansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPP sekaligus Panitia Seleksi Daerah, terlibat dalam kejanggalan administrasi seleksi PPPK tahap I dan II.
Saat dikonfirmasi riauin.com, Siswandi memaparkan sejumlah poin utama terkait status kepegawaiannya. Pelapor telah mengabdi sebagai pegawai honorer kontrak sejak tahun 2011 berdasarkan SK Nomor 814/BKD-08/2011/145. Kontrak tersebut terus diperpanjang secara rutin hingga tahun 2016.
Menurutnya, sejak tahun 2016 hingga 2022, meski tidak ada perpanjangan kontrak secara tertulis, pelapor menegaskan tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun mengundurkan diri. Nama pelapor tetap tercatat sebagai honorer Kabupaten Kuansing.
Kata dia, pada 22 Juli 2022, nama dirinya secara resmi telah masuk dalam pangkalan data (database) Non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/BKPP-02/795.
Laporan ini muncul ke permukaan setelah ditemukannya indikasi manipulasi dokumen dalam proses seleksi PPPK 2025 (anggaran 2024). Pihak pelapor merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan yang dilakukan terlapor saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di BKPP Kuansing.
Hingga berita ini diturunkan, Mardansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, KB, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat melalui Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU Abdul Razak juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (***)